Posbekasi.com

Pembongkaran SLBN Padjajaran, Farhan: Tak Dikomunikasikan dengan Empati

Bangunan ruang kelas Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Padjajaran yang dibongkar untuk Sekolah Rakyat, di Kompleks Sentra Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Senin (19/5/2025). Posbekasi.com /Ist

posBEKASI.com | BANDUNG – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyayangkan tidak ada koordinasi dengan Pemkot Bandung terkait pembongkaran Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Padjajaran yang merupakan sekolah SLB tertua di Asia Tenggara, di Kompleks Sentra Wyata Guna, Jalan Padjajaran, Kota Bandung.

“Iya, kami merasa enggak dianggap, tidak dikomunikasikan dengan empati,” ungkap kekecewaan Farhan yang telah menerjunkan Tim Pemkot Bandung untuk mengecek langsung pembongkaran gedung SLBN, Senin (19/5/2025).

Siswa Disabilitas Cemas

Siswa-siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Padjajaran, Kota Bandung, Jawa Barat, sedang dilanda kecemasan setelah ruang kelas mereka dibongkar. Ruang kelas ini dibongkar untuk dialihfungsikan sebagai sekolah rakyat.

Rekaman video viral di jagat maya memperlihatkan siswa-siswi mengeluh jika bangunan sekolah mereka dibongkar serta diusir dari sekolah. Dengan rasa sedih dan tangisan, para siswa dan tenaga pengajar meminta Presiden Prabowo Subianto untuk tidak menggusur SLBN A Pajajaran, Kota Bandung.

Situasi ini membuat para orang tua dan guru geram. Mereka tak tinggal diam dan memilih membuat video keluhan kepada Presiden Prabowo Subianto. Sembari membawa foto Prabowo, mereka berharap Presiden bisa mendengar jeritan hati anak-anak berkebutuhan khusus yang merasa terpinggirkan.

“Pak Presiden, Pak Prabowo, presiden kami, kami mendukung sekolah rakyat, tapi jangan usir kami, tempat belajar anak kami, tapi jangan hancurkan masa depan kami, tapi jangan bongkar sekolah kami, kami ingin anak kami belajar berkarya dan bermain di tempat ini,” kata para siswa dan tenaga pengajar dalam video tersebut.

SLBN A Pajajaran tampak sepi karena aktivitas belajar mengajar yang sudah selesai. Beberapa ruang kelas tampak sudah dibongkar. Terlihat juga sejumlah orang yang sibuk mengepak barang-barang untuk dipindahkan.

Menurut Wakil Ketua Komite Orang Tua SLBN A Pajajaran, pembongkaran dilakukan mendadak saat siswa-siswi sedang melaksanakan ujian kenaikan kelas. Di samping itu, telah ada surat pemberitahuan agar bangunan SLBN A Pajajaran dikosongkan pada 15 Mei 2025. Namun, komite orang tua meminta waktu hingga 23 Mei secara lisan.

“Kami melayangkan surat lewat kepala sekolah, penangguhan menurut lisan, dijawab ‘boleh sampai tanggal 23 tapi lewat WA’. Tapi ketika kemarin audiensi dari DPD Pertuni Jawa Barat ternyata tidak bisa karena segera harus dibongkar,” ujar Wakil Ketua Komite Orang Tua SLBN A Pajajaran Tri Bagyo.

Sekolah Rakyat 

Kepala Sentra Wyata Guna, Sri Harijati, mengatakan relokasi sementara murid-murid SLB ke Cicendo dilakukan atas dasar pertimbangan keselamatan. Gedung tempat belajar mereka direncanakan akan dilakukan penataan dan pembersihan.

“Penataan ruangan dan rehabilitasi dilakukan agar ruang-ruang yang ada bisa lebih aman dan layak digunakan oleh anak-anak. Ini demi keselamatan bersama,” jelas  Sri Harijati, Senin 19 Mei 2025.

Bangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Sentra Wyata Guna dipastikan tetap digunakan sesuai fungsi semula. Tidak ada perubahan atau alih fungsi terhadap gedung tersebut.

Sementara itu, Sekolah Rakyat akan menempati gedung lain di dalam kompleks Wyata Guna. Gedung tersebut tengah menjalani rehabilitasi, khususnya pada bagian atap, dan akan disiapkan menjadi empat ruang kelas untuk kegiatan belajar mengajar.

Tim Pemkot yang diutus Muhammad Farhan, Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suharii, mengatakan tidak ada pembongkaran atau perubahan struktur bangunan.

“Rehabilitasi terakhir memang dilakukan tahun 1996, dan kini hanya dilakukan pembersihan serta pemeliharaan,” ujar Bambang

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 262 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, pemeliharaan dan perawatan bangunan menjadi kewajiban pemilik gedung jika IMB (Izin Mendirikan Bangunan) masih berlaku.

“Selama tidak ada perubahan fungsi atau struktur, maka tidak diperlukan pengajuan PBG baru,” jelasnya.

Dengan perkembangan ini, anak-anak SLB akan segera dikembalikan ke ruang belajar semula setelah proses pembersihan selesai dilakukan. Tidak ada perubahan fungsi atau tata ruang yang berarti,termasuk asrama yang akan tetap digunakan seperti sebelumnya.

Keputusan ini dinilai sebagai solusi terbaik untuk berbagai pihak. Murid SLB dapat kembali belajar di lingkungan yang telah mereka kenal dan adaptasi. Sedangkan Sekolah Rakyat tetap dapat berjalan dengan memanfaatkan bangunan terpisah di dalam area Wyata Guna.

Penataan yang dilakukan tetap mengedepankan prinsip inklusivitas dan keberlanjutan, tanpa mengorbankan hak-hak anak berkebutuhan khusus. [amh]

BEKASI TOP