posbekasi.com

Perda Pengelolaan Sampah, Rita Sari Puspita Ajak Masyarakat Kelola Sampah

Anggota DPRD Provinsi Jawa Rita Sari pada kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di RM Sambel Hejo, Kota Tasikmalaya, Selasa (30/1/2024). [Posbekasi.com /DPRD Jabar]

posBEKASI.com | TASIKMALAYA – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil XV (Kabupaten/Kota Tasikmalaya) Rita Sari menyebutkan saat ini masyarakat sudah saatnya untuk merubah pola hidup. Salah satunya orientasi terhadap pengelolaan sampah. Bagaimana tidak timbunan sampah di Jawa Barat pada tahun 2023 mencapai 20 ribu ton lebih per hari. Hal itu diungkapkannya dalam kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.

“Saat ini banyak peluang ekonomi yang bisa diambil dari sampah agar dapat bermanfaat bagi masyarakat selama bagaimana masyarakat itu bisa mengelolanya. Dan ini harus didukung berubahnya pola pikir masyarakat,” ujar Rita di RM Sambel Hejo, Kota Tasikmalaya, Selasa (30/1/2024).

Sebenarnya, lanjut Rita, pengelolaan sampah ini bisa sangat bermanfaat bagi masyarakat. Misalnya diolah menjadi pupuk, didaur ulang menjadi suatu produk yang bernilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat itu sendiri. Rita juga menambahkan ketika sampah bisa dikelola dengan baik maka sampah itu bisa menjadi salah satu sumber penghasilan bagi masyarakat.

“Ketika semua masyarakat sudah bisa mengelola sampah dengan baik, ini menjadikan salah satu sumber pendapatan bagi masyarakat,” ucap Rita.

Rita mengharapkan, dengan adanya perda pengelolaan sampah tersebut dapat memberikan kesadaran dan pentingnya pengelolaan sampah dalam kehidupan sehari-hari. Tentu peran pemerintah daerah dalam mengedukasi masyarakat harus terus dilakukan secara massif dan konsisten. Tak lain hal itu bertujuan untuk menciptakan tatanan atau lingkungan masyarakat yang bersih dan sehat.

“Saya mengharapkan dengan adanya Perda ini bisa menciptakan kesadaran di masyarakat tentang pengelolaan sampah.”tutup Rita. [pob]

BEKASI TOP