
POSBEKASI.COM | BEKASI KABUPATEN – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Bekasi berhasil meringkus pelaku penculikan anak yang terjadi di Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pelaku berinisial MAR alias L ditangkap di dalam bus di wilayah Bandung bersama korban bocah yang ditemukan dalam keadaan selamat.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, di Mapolrestro Bekasi, Sabtu (31/1/2026).
Pengejaran berakhir pada Kamis (29/1/2026) di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Tim Opsnal Jatanras mencegat sebuah bus antarkota jurusan Bandung–Merak setelah melakukan pelacakan intensif sejak laporan diterima pada 26 Januari lalu.
“Penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan untuk memastikan keadilan bagi korban,” ujar Wakasat Reskrim AKP Perida mewakili Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi.
Peristiwa bermula pada Ahad (25/1/2026) saat korban diminta keluarganya membeli gas LPG. Di tengah jalan, pelaku yang mengenakan atribut ojek online mencegat dan menakut-nakuti korban dengan senjata tajam jenis belati agar mau menuruti kemauannya.
“Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam yang disimpan di dashboard sepeda motor,” ungkap tim penyidik dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif nekat MAR. melakukan penculikan tersebut adalah persoalan asmara. Pelaku bermaksud mengancam ibu korban agar mau kembali menjalin hubungan kasih dengannya dengan menjadikan sang anak sebagai jaminan.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Sat Reskrim, hingga anak saya bisa kembali dengan selamat,” tutur M, ibu kandung korban dengan penuh haru.
Atas tindakannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 450 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mengingat korban masih di bawah umur, pelaku terancam hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.
“Melalui program CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres), kami mengajak warga untuk aktif memberikan informasi demi kamtibmas yang kondusif. Layanan Pengaduan Masyarakat, 8399-0086, Call Center 110,” ujar Kombes Sumarni.
Pewarta/Editor: Riki/Ismail Hasibuan

