Posbekasi.com

Korupsi Kuota Haji: KPK Jerat Mantan Menteri Agama dan Staf Khusus jadi Tersangka

Gedung KPK. Posbekasi.com /Dokumentasi

POSBEKASI.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama tahun anggaran 2023-2024.

Selain Yaqut, penyidik lembaga antirasuah juga menetapkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), dalam perkara yang sama.

“Bahwa *confirmed* KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan panjang terkait carut-marut pembagian kuota haji tambahan. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sempat memberikan sinyal kuat mengenai perkembangan kasus ini saat capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025, Desember lalu.

Fitroh menegaskan bahwa KPK sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini karena berkaitan dengan hak asasi manusia dan ketelitian administrasi.

“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga,” kata Fitroh kala itu.

KPK memastikan akan menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk merampungkan perhitungan kerugian negara.

“Kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” tambah Fitroh.

Dalam proses penyidikannya, KPK telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur, mulai dari pejabat Kemenag hingga pemilik biro perjalanan haji ternama.

Sejak 11 Agustus 2025, KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

Sejumlah penggeledahan pun dilakukan di berbagai titik, termasuk rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, serta ruang kerja Ditjen PHU Kemenag. Dari hasil operasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting, barang bukti elektronik, hingga aset berupa kendaraan roda empat dan properti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. [yan]

BEKASI TOP