
JAKARTA | POSBEKASI.com — Mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina, bereaksi keras setelah dijatuhi hukuman mati secara in absentia oleh Pengadilan Kejahatan Internasional negara tersebut atas “kejahatan terhadap kemanusiaan”. Menurut Hasina yang dilaporkan oleh NDTV, putusan tersebut mengungkap niat yang kurang ajar dan mematikan dari tokoh-tokoh ekstremis dalam pemerintahan yang tidak dipilih secara demokratis.
Hasina juga membantah semua tuduhan dan mengkritik pengadilan karena tidak memberikan Partai Liga Awami dan dirinya sendiri kesempatan yang adil untuk membela diri. Ia juga menuduh pengadilan dan anggotanya bias, dengan menunjukkan bahwa para hakim dan pengacaranya telah “secara terbuka menyatakan simpati kepada pemerintahan saat ini”.
“Saya tidak diberi kesempatan yang adil untuk membela diri di pengadilan, bahkan tidak diberi kesempatan untuk diwakili secara in absentia oleh pengacara pilihan saya sendiri. Terlepas dari namanya, ICT (International Crimes Tribunal) tidak memiliki unsur ‘internasional’ ICT juga tidak imparsial,” ujarnya dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan beberapa menit setelah putusan, yang mengkritik proses hukum yang dicurangi.
Sheikh Hasina dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan di Dhaka pada Senin, 17 November 2025. Hingga kini, Hasina berada di India setelah melarikan usai ditumbangkan gerakan mahasiswa.
Dilansir dari Anadolu, Sheikh Hasina dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan selama demonstrasi massal tahun lalu terhadap pemerintahannya. Di tengah keamanan yang ketat, Pengadilan Kejahatan Internasional yang berpusat di Dhaka menyampaikan putusan secara in absentia karena Hasina masih berada di India.
Sheikh Hasina melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, kata pengadilan dalam putusannya. Pengadilan menambahkan bahwa dia adalah komandan tertinggi dari semua kekejaman tersebut. “Kejahatan itu terjadi tanpa sepengetahuan dia (Sheikh Hasina),” demikian pembacaan putusan setebal 453 halaman yang dibacakan oleh tiga anggota majelis hakim, yang dipimpin oleh Hakim Md Golam Mortuza Mozumder.
“Semua syarat sebagai kasus kejahatan terhadap kemanusiaan terbukti” dalam kasus Hasina, katanya.
Mereka yang dijatuhi hukuman mati termasuk mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal, yang juga berasal dari Bangladesh. Hasina dan para pembantunya dapat mengajukan banding ke mahkamah agung secara langsung dalam 30 hari ke depan.
Hasina melarikan diri ke India pada 5 Agustus tahun lalu di puncak pemberontakan massal terhadap pemerintahnya, yang menyebabkan kematian lebih dari 1.400 orang. Kemudian, pemerintah sementara mengajukan lima tuduhan, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan, terhadap Hasina dan para pembantunya. (msn)

