Posbekasi.com

Larang Hukuman Fisik Siswa Berlaku Untuk Semua Jenjang Sekolah di Jabar

Para siswa mengikuti Program Roots yang digelar Kemendikbudristek. (Foto: Kemendikbudristek)

BANDUNG | POSBEKASI.com Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi  tentang larangan guru memberikan hukuman fisik kepada siswa di sekolah berlaku untuk semua jenjang pendidikan di Jawa Barat.

“Kalau anak salah itu cukup berikan hukuman mendidik, seperti bersihkan halaman, ngecat tembok, bersihkan kaca, ngurus sampah. Tidak boleh hukuman fisik karena berisiko hukum,” kata Dedi Mulyadi dikutip dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).

Surat edaran tersebut dikeluarkan menyusul perselisihan antara orang tua murid dan salah satu guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Subang. Orang tua tidak setuju atas tindakan guru yang menghukum anaknya dengan cara menampar.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, setiap bentuk sanksi terhadap pelanggaran siswa harus berorientasi pada pembelajaran, bukan hukuman fisik.

Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman mengatakan, surat edaran tersebut sudah dibuat dan didistribusikan ke satuan pendidikan.

“Larangan hukuman fisik berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), termasuk Madrasah Aliyah (MA) di bawah Kementerian Agama,” kata Herman.

Kebijakan ini juga dianggap dapat pembentukan karakter anak di era digital ketika pengaruh media sosial semakin kuat.

“Anak-anak sekarang punya dinamika yang khas. Pendekatannya tidak bisa keras, tapi harus pedagogik. Kalau tidak diedukasi dengan baik, bisa jadi pengaruh media sosial lebih kuat daripada nasihat guru atau orang tua,” katanya.

Herman menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah, pemerintah, orang tua, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan belajar yang sehat dan aman.

“Pendekatan disiplin kepada siswa perlu diubah,” katanya. [amh]

BEKASI TOP