
BANDUNG | POSBEKASI.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengakhiri program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Selasa (30/9/2025).
“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berakhir Selasa 30 September 2025, tidak akan kembali digelar. Sehingga mulai Rabu 1 Oktober 2025 pembayaran pajak kendaraan kembali semula atau kembali mengikuti ketentuan yang berlaku,” kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Selasa (30/9/2025).
Ia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memanfaatkan program tersebut dan taat membayar pajak kendaraan. Menurutnya, dana hasil pajak kendaraan bermotor dimanfaatkan untuk meningkatkan infrastruktur jalan provinsi dan fasilitas pendukungnya.
“Bisa Anda lihat dan rasakan, saat ini jalan milik provinsi sudah baik dan leucir. Bukan hanya bagus, tetapi kami pasang juga CCTV dan PJU (Penerangan Jalan Umum),” katanya.
Menurutnya, Pemdaprov Jabar akan menyiapkan kebijakan sanksi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. “Apa itu sanksinya, nanti dalam waktu dekat kami rumuskan. Yang terpenting, taatlah membayar pajak, karena hasilnya kembali ke masyarakat, terutama pengguna jalan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kesempatan pemutihan telah diberikan secara luas kepada warga Jabar. Karena itu, mulai Oktober 2025, masyarakat diwajibkan membayar pajak kendaraan sesuai aturan.
“Sekali lagi, terima kasih kepada warga yang sudah taat membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya. [amh]