Posbekasi.com

Hari Tani Momentum Kemandirian Swasembada Pangan Indonesia

Presiden Prabowo Subianto panen raya padi serentak 14 provinsi, dipusatkan di Majalengka, Jawa Barat, Senin 7 April 2025. Posbekasi.com /Dokumentasi

POSBEKASI.com – Oleh: H. Syahrir, SE, M.IPol (Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat – Fraksi Partai Gerindra).

HARI TANI, 24 September momentum penting untuk memperkuat swasembada pangan di Indonesia. Apalagi dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kawasan Swasembada Pangan, pemerintah menunjukkan komitmen kuat untuk meningkatkan produksi pangan dalam negeri.

Sebelum kemerdekaan Indonesia, sistem agraria di Indonesia sangat timpang dan tidak adil bagi rakyat Indonesia. Pemerintah kolonial Belanda menerapkan sistem tanam paksa (Cultuurstelsel) yang memaksa petani untuk menanam tanaman tertentu untuk kepentingan pemerintah kolonial.

Setelah kemerdekaan Indonesia, pemerintah Indonesia berusaha untuk menciptakan sistem agraria yang lebih adil dan berkeadilan. Pada tanggal 24 September 1960, Presiden Soekarno menandatangani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960). UUPA 1960

Tanggal 24 September dipilih untuk memperingati disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) dan ditetapkan oleh Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden RI No.169 Tahun 1963.

Hari Tani Nasional menjadi momentum penting bagi petani Indonesia untuk memperjuangkan hak-hak mereka dan menuntut keadilan agraria. UUPA 1960 bertujuan untuk mencapai kemakmuran, keadilan, dan kebahagiaan bagi masyarakat Indonesia, terutama para petani.

Dalam peringatan Hari Tani Nasional 2025, tentu masih banyak berbenah, seperti penyelesaian konflik agraria melibatkan petani dan Serikat Petani Indonesia (SPI).

Reforma Agraria sejati untuk menata ulang struktur penguasaan dan distribusi lahan agar lebih adil bagi rakyat, serta mewujudkan kedaulatan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Seperti dilansir dari data SPI menyoroti ketimpangan agraria di Indonesia, dengan angka ketimpangan sebesar 0,68. Sebagian besar petani Indonesia adalah petani gurem dengan lahan kurang dari 0,5 hektare. SPI menuntut pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik agraria dan mendistribusikan lahan kepada petani.

Kemandirian Bangsa

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 Agustus 2025. Inpres ini bertujuan meningkatkan kemandirian bangsa dalam memenuhi kebutuhan pokok dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Inpres tersebut ditetapkan untuk mewujudkan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045 serta mendorong kemandirian bangsa di bidang pangan, energi, dan air.

Dengan Inpres ini diinstruksikan antara lain untuk mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk merencanakan, menyediakan anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, serta mengendalikan kegiatan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, dan provinsi lainnya yang ditetapkan kemudian dalam rencana induk pembangunan.

Menilik dari keluarnya Inpres ini membuktikan Presiden Prabowo berkomitmen untuk kemandirian pangan, dengan mempercepat pembangunan kawasan swasembada pangan. Dengan terwujudnya kemandirian pangan, auto Bangsa Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki kemandirian bangsa.

Strategi Mencapai Swasembada Pangan

Untuk menjadi negara swasembada pangan, pemerintah perlu terus mengembangkan infrastruktur irigasi, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membangun dan merehabilitasi jaringan irigasi untuk meningkatkan luas lahan tanam dan produktivitas pertanian.

Menghadapi tantangan perubahan iklim dan konflik geopolitik, pemerintah optimistis target swasembada pangan dapat tercapai melalui kerja sama dan sinergi antar kementerian.

Pemerintah juga berkomitmen menyiapkan sarana-prasarana produksi seperti pupuk dan alat mesin pertanian (alsintan) untuk mendukung petani.

Kemudian, Kementerian Pertanian bertanggung jawab pada sarana produksi padi, seperti alat mesin pertanian, serta program optimalisasi lahan (oplah) dan cetak sawah.

Menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram untuk melindungi petani dan meningkatkan produksi pangan.

Ekstensifikasi dengan mencetak sawah baru seluas 1,3 juta hektar untuk meningkatkan luas lahan tanam. Dan Intensifikasi guna meningkatkan produktivitas pertanian melalui pengembangan teknologi dan pendampingan petani.

Kementerian Pertanian juga menargetkan peningkatan produktivitas padi sebesar 3 ton GKP/ha.

Untuk mencapai target serapan gabah, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional menargetkan serapan gabah/beras dalam negeri sebanyak 3 juta ton setara beras pada tahun 2025.

Tugas dan Tanggung Jawab

Komitmen Presiden Prabowo untuk swasembada pangan ditandai Inpres Nomor 14 Tahun 2025 ini, melibatkan menteri dan kepala daerah memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

• Menteri Pertanian: Melaksanakan percepatan kegiatan cetak sawah, penyediaan sarana dan prasarana produksi, serta penanaman untuk mendukung percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan.

• Menteri Kelautan dan Perikanan : Melaksanakan percepatan proses perizinan pemanfaatan ruang laut dan pengelolaan kelautan untuk mendukung kegiatan percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional.

• Kepala Daerah: Menyusun dokumen perencanaan dan kelengkapan perizinan, mempercepat penyelesaian rencana tata ruang wilayah, serta memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengembangan kawasan swasembada.

Sedangkan pendanaan untuk pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari:

• Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

•  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

• Sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Dengan semangat Hari Tani, mari kita dukung upaya pemerintah dalam memperkuat swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani. Mari kita jadikan momentum ini untuk bersinergi dan bekerja sama dalam mencapai ketahanan pangan Indonesia.**

BEKASI TOP