
posBEKASI.com | Oleh: Prof. Triyo Supriyatno.
Belakangan ini, ruang publik kembali dihebohkan dengan kabar penyegelan sebuah masjid beraliran Salafi oleh aparat kepolisian di salah satu kota di Indonesia. Meski bukan yang pertama kali terjadi, peristiwa ini tetap menyisakan banyak pertanyaan sekaligus kekhawatiran.
Apakah tindakan itu murni penegakan hukum, ataukah sebuah bentuk diskriminasi terhadap kelompok keagamaan tertentu? Apakah negara sudah bertindak bijak dalam menjaga harmoni sosial, atau justru membuka peluang ketegangan di tubuh umat Islam sendiri?
Fenomena seperti ini harus dipandang tidak sekadar sebagai isu hukum atau ketertiban belaka, tetapi juga sebagai problem sosial, politik, dan keagamaan yang kompleks.
Di tengah masyarakat yang plural dan heterogen, persoalan penutupan rumah ibadah bukan hanya soal prosedur administratif, tetapi juga menyentuh aspek paling mendasar dalam kehidupan bernegara: kebebasan beragama dan beribadah.
Masjid, Identitas, dan Politik Ideologi
Masjid dalam sejarah Islam bukan sekadar tempat shalat. Ia juga menjadi pusat pembelajaran, ruang pertemuan, bahkan sarana konsolidasi sosial. Di Indonesia, fungsi masjid amat beragam.
Selain aktivitas keagamaan, masjid menjadi tempat dakwah berbagai corak paham keislaman, dari yang moderat hingga konservatif. Termasuk di dalamnya kelompok Salafi, yang sejak dua dekade terakhir mengalami perkembangan pesat di sejumlah daerah.
Sayangnya, di tengah dinamika itu, negara sering kali bersikap ambigu. Di satu sisi, kebebasan beragama dijamin konstitusi.
Di sisi lain, ketika ada kelompok yang dianggap berbeda atau berpotensi “mengganggu ketertiban umum,” pendekatan represif segera diambil.
Penyegelan masjid Salafi beberapa waktu lalu merupakan salah satu contohnya.
Kelompok Salafi memang kerap dipersepsikan sebagai aliran konservatif, anti tradisi, dan tertutup terhadap paham-paham di luar mazhab mereka.
Tak jarang, ceramah-ceramahnya dianggap provokatif dan intoleran oleh sebagian masyarakat.
Namun, labelisasi semacam ini berbahaya jika tidak disertai klarifikasi objektif. Tidak semua Salafi ekstrem.
Banyak di antaranya yang hanya ingin menjalankan Islam sesuai pemahaman literal terhadap Al-Qur’an dan Sunnah tanpa ada niat memecah belah umat.
Antara Penegakan Hukum dan Hak Beribadah
Jika penyegelan dilakukan karena ada pelanggaran hukum seperti masalah izin bangunan, administrasi, atau dugaan aktivitas ilegal, maka tindakan itu sah saja dilakukan.
Negara memang berhak dan wajib menjaga ketertiban umum. Namun, persoalannya menjadi lain jika tindakan itu dilakukan tanpa alasan hukum yang jelas, atau sekadar karena perbedaan mazhab dan pandangan keagamaan.
Pasal 28E UUD 1945 jelas menyebutkan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
Begitu pula dalam Pasal 29 ayat (2), negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaannya. Jika masjid ditutup tanpa dasar hukum kuat, itu sama saja dengan merampas hak konstitusional warga negara.
Lebih jauh, penyegelan masjid tanpa dialog dan musyawarah justru kontraproduktif. Ia dapat memperuncing ketegangan antar kelompok keagamaan, memunculkan rasa terdiskriminasi, dan memperkuat kecurigaan bahwa hukum di negeri ini hanya tajam ke kelompok tertentu.
Problem Intoleransi yang Terstruktur
Yang ironis, dalam beberapa kasus, tindakan represif terhadap kelompok minoritas atau yang berbeda paham justru dibiarkan tanpa kejelasan.
Data Amnesty International Indonesia mencatat, selama 2021-2024, terdapat lebih dari 140 kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan, termasuk penyegelan rumah ibadah.
Masalahnya bukan sekadar soal pelanggaran hukum, tetapi adanya kecenderungan pembiaran terhadap intoleransi yang dilakukan oleh sebagian kelompok masyarakat dengan dalih menjaga ketertiban.
Jika ini terus dibiarkan, negara secara tidak langsung sedang memelihara intoleransi yang terstruktur.
Negara seakan hanya hadir ketika tekanan massa sudah memuncak, bukan sejak awal saat terjadi ketegangan.
Padahal, tugas negara bukan hanya menertibkan konflik, tapi juga mencegah dan merawat harmoni sosial.
Perlu Dialog, Bukan Represi
Karena itu, ke depan, setiap persoalan yang menyangkut rumah ibadah harus diselesaikan dengan pendekatan dialogis dan persuasif.
Aparat keamanan, pemerintah daerah, MUI, ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat harus duduk bersama mencari solusi. Jika ada dakwah yang berisi ujaran kebencian atau intoleransi, proses hukum bisa dilakukan tanpa harus menyegel rumah ibadahnya.
Lebih penting lagi, masyarakat perlu dibekali pemahaman bahwa pluralitas pemikiran dalam Islam adalah keniscayaan. Selama perbedaan itu tidak mengarah pada tindakan destruktif atau melanggar hukum, maka keberadaannya harus dihormati.
Negara juga harus lebih selektif membedakan antara paham konservatif dan ekstremis. Tidak semua Salafi identik dengan radikalisme. Mempukul rata semua kelompok yang berbeda hanya akan memperluas jurang polarisasi umat.
Mimpi atau Fakta Harmoni Sosial
Bicara mimpi atau fakta, umat Islam memiliki peran sebagai pelakunya. Jika mimpi maka tidak sadar, dan jika fakta maka perilaku harmoni diwujudkan dalam perilaku kebajikan dan kerakwaan tanpa ada persinggungan secara halus atau kasar.
Fakta yang ada menjadi akibat dari perilaku yang bukan kebajikan, apalagi bukan wujud dari ketakwaan karena selalu menampakkan persinggungan halus atau kasar, yang akhirnya mewujudkan penyegelan.
Setiap perilaku pasti memiliki dasar utama dari pemahaman keagamaan dan konsteks komunitas keagamaannya.
Penyegelan masjid Salafi bukan hanya soal hukum, tetapi soal keadilan sosial, kebebasan beribadah, dan cara negara memelihara kohesi bangsa di tengah perbedaan.
Tindakan hukum harus tetap berpijak pada asas keadilan, bukan didorong prasangka atau tekanan massa.
Negara harus hadir sebagai pelindung semua warga negara, bukan sekadar alat kekuasaan yang tunduk pada dominasi kelompok mayoritas.
Hanya dengan cara itu, Indonesia bisa tetap berdiri sebagai negeri ber-Bhineka Tunggal Ika yang menjunjung tinggi kebebasan beragama, sekaligus menjaga harmoni sosial di tengah ragam paham keislaman.
Penulis: Guru Besar UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

