
posBEKASI.com | JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri Umum, Farmasi dan Kesehatan (DPN FSB KIKES) menyerahkan surat perundingan atasnma 27 mantan pekerja PT Tunas Artha Gardatama (TAG) atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan (Bipartit) di kantor PT TAG, RDW Center, Jl Lenteng Agung Raya, Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Rabu (10/7/2024).
Sebelumnya, Ketua Umum FSB KIKES Binson Purba, SH, mengatakan bahwa persoalan industrial antara pekerja dengan perusahaan mesti jelas duduk perkaranya tidak boleh ada hak yang di zalimi.
“Mari kita tuntut hak rekan buruh sesuai aturan undang – undang yang berlaku, jangan mau di zalimi, diam, runduk, tertindas, atau bangkit melawan” kata Binson di depan para mantan pekerja pada Sabtu (6/7/2024).
Salah seorang mantan pekerja PT TAG menyampaikan keluh kesahnya terkait persoalan yang dialami seperti, dugaan ijazah yang ditahan, dipaksa tulis pengunduran diri, dikeluarkan sebelum abis kontrak dan pelanggaran lainnya terkait hubungan industrial.
“Ironisnya kami dituduh oknum manajemen TAG menggelapkan uang, padahal jelas SOP nya yang sudah diatur dijalankan dengan baik dibawah monitoring pengawas,” ucap mantan pekerja yang tidak ingin namanya ditulis.
Para mantan pekerja juga berharap untuk segera selesai dari permasalahan ini, sebab ijazah adalah bagian penting untuk mereka bisa mendapatkan pekerjaan yang lain.
“Harapan kami perusahaan mengembalikan ijazah kami yang ditahan sejak masuk bekerja dan memberikan hak kami sebagai buruh, sesuai peraturan undang-undang yang berlaku, serta manajemen mencabut tuduhan penggelapan tersebut melalui media sosial, online dan atau media cetak,” pungkasnya.[rik]

