Wali Kota Bekasi, Wakil Wali Kota Bekasi dan Sekretaris Daerah juga menyaksikan penandatanganan deklarasi komitmen penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Un Auditied tahun 2021 minggu pertama bulan Januari tahun berjalan, di Stadion Patriot Candrabagha, Senin (22/3/2021). Para kepala OPD berserta Sekretaris OPD menandatangani deklarasi tersebut, selanjutnya Wali Kota Bekasi, Wakil Wali Kota Bekasi dan Sekretaris Daerah serta tim penyusun laporan keuangan menandatangani.
Dalam deklarasinya, komitmen tersebut berbunyi “komitmen kami, LKPD Unaudited penyampaiannya pada8 tanggal 18 Januari 2022 sebagai bentuk komitmen dan kepatuhan mengelola keuangan daerah. Entitas dan tim penyusun LKPD beserta tim reviu LKPD Kota Bekasi berkomitmen:
1. Menyelesaikan seluruh kewajiban kontraktual paling lambat tanggal 30 November tahun 2021
2. Menyampaikan laporan entitas OPD lengkap dengan data pendukungnya paling lambat tanggal 3 Januari 2022
3. Hasil reviu seluruh entitas OPD paling lambat tanggal 8 Januari 2022 oleh inspektorat Daerah Kota Bekasi
4. Penyampaian LKPD Unaudiated tahun anggaran 2021 ke perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat pada tanggal 18 Januari 2022.
Hasil sharing dalam penerapan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sulawesi Selatan yang sebagai bahan rekomendasi laporan tercepat. Pada hari ini seluruh Kepala OPD dan Sekretaris OPD bersama menandatangani deklarasi untuk sepakat dalam penyerahan LKPD dalam waktu kurang dari target penyerahan.
“Semoga dengan adanya deklarasi ini dengan tepat dari sebelum waktu penyerahan LKPD yang ditentukan bisa diserahkan pada tanggal 18 Januari 2022 mendatang, sebuah komitmen ini agar di pertanggung jawabkan dari setiap OPD yang telah menandatanganinya,” tegas Wali Kota.[ISH]