MK: Pencemaran Nama dalam UU ITE Tak Berlaku Bagi Pemerintah
posBEKASI.com | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, pasal menyerang kehormatan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak berlaku untuk pemerintah, kelompok masyarakat, hingga...

