
JAKARTA, POSBEKASI.com – Ombudsman Republik Indonesia memberikan penjelasan mengenai ketidakhadirannya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin, 28 September 2026. Pertemuan tersebut dijadwalkan untuk membahas tindak lanjut pengawasan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Pihak Ombudsman menyampaikan bahwa hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan rapat, mereka belum menerima undangan resmi.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menyampaikan bahwa hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan rapat, mereka belum menerima undangan resmi.
Ia menegaskan komitmen lembaganya terhadap fungsi pengawasan legislatif.
“Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara Ombudsman RI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat,” ungkap Syafrida dalam keterangan resminya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).
Mengenai temuan hasil pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Syafrida menyatakan bahwa Ombudsman RI memiliki informasi penting yang siap disampaikan secara terbuka kepada DPR RI, khususnya Komisi II selaku mitra Ombudsman RI dan Komisi XIII selaku mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama mempertinggi kualitas tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia.
Sebelumnya, Ombudsman mengemukakan temuan dugaan bangunan “kluster mewah” yang dihuni oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saat menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) pada Rabu, 23 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, petugas lapangan sempat menolak kedatangan tim Ombudsman yang membawa surat tugas resmi untuk masuk ke area blok sel.
“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas. Temuan tersebut mencakup bangunan rumah yang diduga dihuni oleh WBP serta celah kerentanan keamanan di sekitar lapas,” ungkap Syafrida.
Syafrida memaparkan rincian fasilitas dalam konferensi pers pada Kamis, 24 September 2026. “Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” jelasnya.
Di area tersebut, Ombudsman mengamati keberadaan lebih dari 10 rumah serta beberapa mobil mewah yang terparkir.
Saat berhasil memasuki salah satu rumah, tim menemukan fasilitas setara apartemen yang terdiri dari ruang tamu, satu kamar tidur, televisi, kulkas, hingga sarana fitness lengkap dan pembangunan simulator golf yang sedang berlangsung. Tim juga sempat bertemu warga binaan yang menghuni rumah tersebut sebelum komunikasi dihentikan oleh petugas lapas.
Selain keberadaan fasilitas mewah, Ombudsman menemukan celah keamanan berupa pintu belakang rumah petak yang tidak terkunci dan terhubung langsung ke hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.
Ombudsman juga menerima laporan dari keluarga WBP mengenai dugaan praktik pungutan liar sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A. Praktik ini dinilai mencederai predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang disandang Lapas Cibinong.
Anggota Ombudsman RI lainnya, Fikri Yasin, menyampaikan bahwa penolakan oleh pihak lapas terjadi sebanyak dua kali dan diwarnai insiden fisik.
“Semakin dihalangi semakin kami bertanya ada apa sebenarnya. Ternyata di dalamnya ada lebih dari 10 rumah, kami sudah wawancara penghuninya mengaku napi,” ungkap Fikri.
Atas temuan ini, Syafrida mendesak jajaran Kementerian Imipas untuk segera melakukan pembenahan internal.
“Kami perlu mengingatkan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi, dan lebih meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Lapas. Penempatan petugas di Lapas perlu mendapat perhatian serius dari Menteri. Evaluasi juga perlu dilakukan tidak hanya terhadap Lapas, tapi seluruh unit layanan yang ada di Kementerian Imipas,” tuturnya.
Syafrida menambahkan bahwa pemasyarakatan merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem peradilan pidana, sehingga membutuhkan kerja sama lintas lembaga.
“Sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung penting kami lakukan, mengingat sebagian WBP merupakan pihak yang perkaranya ditangani oleh Kejaksaan Agung, termasuk juga yang ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia. Di sisi lain Mahkamah Agung, melalui Hakim Wasmat memiliki peran dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan serta kondisi WBP, sebagaimana diamanatkan KUHAP,” pungkas Syafrida. [met]

