
JAKARTA | POSBEKASI.com — Nama Hakim Rospita Vici Paulyn menjadi perhatian publik karena perannya dalam menjaga transparansi informasi negara. Sosok komisioner KIP itu dikenal tegas saat memimpin sidang sengketa ijazah di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Rospita lahir di Jayapura pada 11 Juni 1974. Ia menempuh pendidikan Teknik Sipil di Universitas Tanjungpura Pontianak.
Ia kini menjabat Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi di KIP. Tugasnya menuntut ketelitian dalam menjaga mutu informasi publik.
Sebelum bergabung dengan KIP, ia pernah menjadi dosen di Sukabumi. Ia juga menjadi Direktur perusahaan jasa konstruksi hingga 2016.
Kariernya berlanjut saat ia masuk Komisi Informasi Kalimantan Barat. Ia memimpin lembaga itu selama dua periode.
Rospita aktif di berbagai organisasi profesi dan kemasyarakatan di Kalimantan Barat. Keterlibatannya mencakup FORSSAP, IAFT, Pemuda Katolik, dan Barisan Indonesia.
Ia juga pernah berperan di INKINDO dan HIPMI Kalimantan Barat. Pengalamannya menunjukkan kedekatannya dengan isu publik dan pemberdayaan masyarakat.
Sorotan publik terhadap dirinya meningkat seiring ia mempertanyakan pemusnahan arsip pencalonan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo oleh KPUD Solo. Ia menilai keputusan tersebut tidak sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.
Rospita menegaskan pentingnya menjaga arsip pejabat publik sesuai aturan retensi. Ia mengingatkan bahwa dokumen berpotensi disengketakan sehingga tidak boleh dimusnahkan cepat. (kbrn)

