Posbekasi

Warga 9 Kelurahan di Kota Bekasi Terima 600 Sertifikat PTSL

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyerahkan sertifikat tanah PTSL 2026 secara simbolis di Stadion Patriot Candrabhaga.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menyerahkan 600 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Selasar Bagian Barat Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (27/10/2026). Posbekasi.com / Ika Pudiarti

KOTA BEKASI, posbekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kota Bekasi menyerahkan 600 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Selasar Bagian Barat Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (27/10/2026). Sertifikat tersebut dibagikan kepada masyarakat dari sembilan kelurahan guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

“Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan langkah penting untuk memastikan masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Kami berharap sertifikat yang diterima dapat memberikan rasa aman, melindungi hak kepemilikan warga, serta dimanfaatkan dan dijaga dengan baik,” ujar Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono.

Penyerahan sertifikat ini mencakup Kelurahan Jatiranggon (160 sertifikat), Harapanmulya (100), Jatikarya (108), Jatiraden (70), Jatiluhur (57), Margamulya (35), Medansatria (30), Kalibaru (27), dan Jatikramat (13). Program ini sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan agar seluruh warga memiliki dokumen resmi yang diakui secara hukum.

Advertisements

“Sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan harus terus berjalan. Dengan administrasi pertanahan yang tertib, masyarakat mendapatkan kepastian atas haknya dan potensi permasalahan kepemilikan tanah dapat diminimalkan,” tambah Tri Adhianto.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Dr. Tarbarita Simorangkir, S.SiT., M.H., C.Med., menambahkan bahwa pendaftaran tanah secara terencana dan sistematis merupakan kunci utama perlindungan hukum warga. Penyerahan sertifikat ini pun disambut antusias oleh para penerima yang hadir.

“Program PTSL merupakan salah satu upaya untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Kami berharap sertifikat yang diserahkan hari ini dapat memberikan manfaat nyata bagi warga, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendaftarkan dan menjaga legalitas kepemilikan tanah,” ujar Tarbarita.

Melalui program ini, Pemkot dan Kantah Kota Bekasi berharap cakupan pendaftaran tanah terus meningkat sehingga potensi sengketa pertanahan di masa mendatang dapat ditekan semaksimal mungkin.

 

 

Pewarta/Editor: Ika Pudiarti/RED-03

BEKASI TOP