
KOTA BEKASI, posbekasi.com – Ada perbedaan mendasar antara mengingatkan negara sahabat dan berusaha mempermalukannya. Ada pula perbedaan antara menuntut penyelesaian masalah lintas batas dan menyerukan pengucilan sebuah negara dari pergaulan regional.
Perbedaan inilah yang seharusnya dipahami oleh para politisi Malaysia ketika berbicara mengenai Indonesia dan persoalan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
Kita tidak menutup mata terhadap persoalan kabut asap. Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia yang berdampak hingga ke Malaysia merupakan masalah serius. Kesehatan masyarakat, kegiatan ekonomi, pendidikan, dan kualitas lingkungan tidak boleh dikorbankan setiap kali musim kebakaran datang.
Pemerintah Indonesia wajib bekerja lebih efektif, menindak pelaku pembakaran, memperkuat pencegahan, dan memastikan bencana serupa tidak terus berulang.
Namun, pengakuan atas persoalan tersebut tidak berarti Indonesia harus menerima begitu saja setiap bentuk tekanan politik dari luar negeri. Apalagi jika tekanan itu berkembang menjadi seruan untuk mengucilkan Indonesia dari kawasan ASEAN.
Mengkritik boleh, merendahkan jangan
Pada 13 Oktober 2026, anggota parlemen Malaysia dari Muar, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman, menyerukan agar Malaysia menggalang tekanan diplomatik dan finansial terhadap Indonesia. Ia bahkan menyatakan Indonesia harus diperlakukan sebagai pihak yang dikucilkan di kawasan. Ia juga mengusulkan tekanan terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.
Pernyataan seperti ini layak dipertanyakan secara serius. Apakah pengucilan merupakan jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan lingkungan yang justru membutuhkan kerja sama lintas negara? Apakah tekanan ekonomi terhadap Indonesia secara luas akan menyelesaikan masalah, atau malah berisiko menghukum pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atas kebakaran tersebut?
Jika perusahaan tertentu terbukti melakukan pembakaran, tindaklah berdasarkan bukti. Jika ada pelanggaran hukum, gunakan instrumen hukum yang sah. Jika pencemaran melintasi perbatasan, perkuat kerja sama antarpemerintah.
Jangan mencampuradukkan tanggung jawab perusahaan, kelemahan penegakan hukum, dan tanggung jawab sebuah bangsa seolah-olah semuanya merupakan persoalan yang sama.
Indonesia tentu tidak kebal terhadap kritik. Akan tetapi, kritik harus diarahkan untuk menyelesaikan persoalan, bukan untuk membangun stigma bahwa sebuah negara pantas disingkirkan dari pergaulan regional
Mengapa tidak mengutamakan mekanisme ASEAN?
Pertanyaan berikutnya jauh lebih mendasar: jika persoalannya adalah kabut asap lintas batas, mengapa seruan pengucilan harus mengemuka ketika ASEAN sesungguhnya telah memiliki kerangka kerja sama untuk mengatasinya?
ASEAN memiliki ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP), yang ditandatangani pada 2002 dan berlaku sejak 2003. Perjanjian ini mencakup pencegahan, pemantauan, kesiapsiagaan, tanggap darurat bersama, kerja sama teknis, serta koordinasi bantuan lintas negara.
Indonesia dan Malaysia sama-sama menjadi pihak dalam perjanjian tersebut.
Artinya, persoalan kabut asap bukanlah ruang kosong tanpa aturan. Ada instrumen regional yang dapat digunakan untuk memperkuat koordinasi, berbagi data titik panas, mengidentifikasi sumber kebakaran, dan menggerakkan bantuan apabila diperlukan.
Memang, keberadaan perjanjian tidak otomatis menjamin semua masalah terselesaikan. Pelaksanaan, pembuktian, penegakan hukum, dan koordinasi tetap menjadi tantangan. Justru karena itulah mekanisme tersebut harus diperkuat, bukan dilemahkan oleh retorika yang berpotensi memperuncing hubungan antarnegara.
Kita juga perlu membedakan mekanisme penanganan kabut asap dari mekanisme ASEAN untuk bencana alam secara umum. Pemerintah Malaysia sendiri pernah menyatakan bahwa kabut asap belum tercakup dalam mekanisme penanganan bencana alam ASEAN yang mereka rujuk. Namun, hal itu tidak berarti ASEAN sama sekali tidak mempunyai kerangka penanganan kabut asap. AATHP secara khusus dibentuk untuk persoalan tersebut.
Karena itu, apabila mekanisme yang tersedia dianggap belum memadai, jawaban yang masuk akal adalah mengusulkan perbaikan prosedur, memperkuat koordinasi, dan membangun akuntabilitas yang dapat diterapkan secara adil.
Bukan menjadikan pengucilan sebagai slogan politik.
Sindiran dalam bahasa Jawa dan martabat seorang presiden
Pada 21 Oktober 2026, anggota parlemen Malaysia Kalam Salan menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai persoalan kabut asap dengan menggunakan bahasa Jawa. Ia menyindir bahwa mungkin para pemimpin Indonesia yang sebagian besar berasal dari kalangan Jawa tidak memahami bahasa Melayu.
Persoalan lingkungan yang dibicarakannya memang nyata. Akan tetapi, cara menyampaikan pesan kepada pemimpin negara lain juga merupakan bagian dari etika hubungan antarbangsa.
Bahasa Jawa bukan masalah. Bahasa daerah adalah kekayaan budaya yang patut dihormati. Yang perlu dipertanyakan adalah ketika pilihan bahasa digunakan bersama sindiran yang berpotensi merendahkan kemampuan memahami bahasa pihak lain.
Jika maksudnya mengingatkan Presiden Prabowo agar segera bertindak, sampaikanlah dengan jelas dan terhormat. Tidak diperlukan insinuasi bahwa pesan harus diterjemahkan ke bahasa daerah agar seorang kepala negara mengerti.
Presiden Indonesia boleh dikritik, bahkan dengan keras. Kebijakan pemerintah juga wajib diuji. Namun, kritik terhadap kebijakan berbeda dari cara komunikasi yang dapat dipersepsikan sebagai ejekan terhadap pemimpin dan bangsanya.
Indonesia tidak meminta perlakuan istimewa. Kita hanya mengharapkan standar penghormatan yang sama seperti yang sewajarnya diberikan kepada setiap negara berdaulat.
Dan standar itu berlaku dua arah.
Apakah ini cerminan itikad tidak baik?
Ketika muncul seruan pengucilan, tekanan finansial, dan sindiran dalam ruang politik yang sama-sama menyoroti Indonesia, wajar apabila publik mempertanyakan motif di balik pendekatan tersebut.
Apakah tujuannya murni untuk mempercepat penyelesaian persoalan lingkungan, ataukah terdapat kepentingan politik lain yang ikut bermain?
Kita tidak perlu terburu-buru menuduh seluruh pemerintah Malaysia memiliki itikad buruk. Pernyataan seorang anggota parlemen tidak otomatis menjadi kebijakan resmi pemerintahnya. Bahkan, pemerintah Malaysia juga menyatakan memilih jalur diplomatik, menawarkan bantuan pemadaman, dan mengupayakan kerja sama lebih erat dengan Indonesia.
Tetapi, kita juga tidak perlu berpura-pura bahwa seruan untuk mengucilkan Indonesia merupakan pernyataan biasa yang tidak mempunyai konsekuensi politik apalagi ini di sampaikan secara resmi oleh anggota parlemen aktif.
Ketika penyelesaian masalah ditawarkan melalui kerja sama, tetapi pengucilan dijadikan ancaman, publik berhak mempertanyakan apakah cara tersebut sungguh-sungguh dirancang untuk menyelesaikan masalah atau justru memperbesar tekanan politik terhadap Indonesia.
Itulah pertanyaan yang patut diajukan. Bukan dengan kebencian kepada rakyat Malaysia, melainkan dengan ketegasan terhadap setiap sikap politik yang berpotensi merusak kesetaraan dan kepercayaan antarnegara.
Indonesia harus tegas, tetapi juga berbenah
Kritik terhadap pendekatan Malaysia tidak boleh menjadi alasan bagi Indonesia untuk mengabaikan tanggung jawabnya sendiri. Kita tidak dapat terus-menerus meminta penghormatan dari negara tetangga jika persoalan yang berdampak kepada mereka tidak ditangani secara sungguh-sungguh.
Presiden Prabowo perlu memastikan penanganan kebakaran hutan dan lahan menjadi prioritas nyata. Pencegahan harus diperkuat, penegakan hukum harus menyasar pelaku tanpa pandang bulu. Perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan masyarakat di daerah rawan kebakaran harus memperoleh dukungan agar tidak terjebak dalam praktik yang merusak lingkungan.
Pada saat yang sama, Kementerian Luar Negeri perlu menyampaikan posisi Indonesia secara tegas melalui saluran diplomatik. Indonesia harus meminta agar persoalan kabut asap dibahas berdasarkan bukti, tanggung jawab yang jelas, dan mekanisme regional yang berlaku.
Kita juga harus terbuka terhadap bantuan negara sahabat apabila bantuan itu dibutuhkan dan disepakati. Menerima bantuan bukan berarti kehilangan kedaulatan. Sebaliknya, kerja sama yang setara menunjukkan bahwa sebuah negara mampu membedakan kepentingan nasional dari ego politik, walau kewaspadaan atas adanya motiv politik juga harus dicermati.
PSikap tegas tidak harus berarti menutup pintu dialog. Justru diplomasi yang matang mampu mempertahankan martabat negara sambil menyelesaikan persoalan yang nyata.
ASEAN bukan tempat untuk saling mengucilkan
ASEAN dibangun di atas kepentingan bersama, penghormatan terhadap kedaulatan, dan upaya menyelesaikan persoalan melalui dialog serta kerja sama. Prinsip-prinsip itu tidak boleh hanya diucapkan dalam pertemuan resmi, tetapi diabaikan ketika muncul masalah yang melibatkan negara tetangga.
Jika Indonesia melakukan kesalahan, Indonesia harus memperbaikinya. Jika Malaysia merasa dirugikan, Malaysia berhak menyampaikan keberatan dan menuntut penyelesaian yang efektif. Namun, tuntutan tersebut semestinya tetap sejalan dengan semangat kerja sama regional.
Sebab, jika setiap persoalan dijawab dengan ancaman pengucilan, apa yang tersisa dari solidaritas ASEAN?
Hari ini Indonesia menjadi sasaran tekanan karena kabut asap. Esok, negara lain mungkin menghadapi persoalan yang berbeda dan membutuhkan dukungan kawasan. ASEAN tidak akan menjadi komunitas yang kuat jika anggotanya lebih sibuk mencari cara untuk menghukum satu sama lain daripada membangun mekanisme penyelesaian bersama.
Indonesia tidak meminta dibebaskan dari tanggung jawab. Indonesia juga tidak menuntut agar negara tetangga diam ketika kepentingan rakyatnya terganggu.
Yang dituntut Indonesia adalah kewajaran, kesetaraan, dan penghormatan.
Kita bisa menerima kritik tanpa harus menerima penghinaan. Kita bisa mengakui persoalan tanpa harus menyetujui pengucilan.
Dan kita bisa bekerja sama dengan Malaysia tanpa harus membiarkan martabat Indonesia dipertaruhkan oleh retorika politik.
Indonesia harus berbenah. Malaysia harus menjaga kebijaksanaan dalam menyampaikan tuntutan. ASEAN harus memastikan mekanisme regionalnya bekerja lebih efektif.
Karena pada akhirnya, langit yang bersih dan udara yang sehat merupakan kepentingan bersama. Tetapi menjaga kepentingan bersama tidak boleh menjadi alasan untuk memperlakukan sebuah negara seolah-olah ia tidak layak menjadi bagian dari keluarga ASEAN.
Indonesia adalah mitra, bukan bawahan. Indonesia adalah negara berdaulat, bukan objek untuk dipermalukan.
Persoalan kabut asap harus diselesaikan. Namun, persahabatan antarbangsa juga harus dijaga dengan prinsip, bukan sekadar slogan.
Penulis: Drs. Muhammad Bardansyah
Baca juga: Karhutla Raja Ampat Papua Membara
Baca juga: Kebakaran Hutan Indonesia Meluas

