
BEKASI KOTA | POSBEKASI.com — Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial ROH sebagai tersangka memproduksi dan mengedarkan sabun cair palsu dengan menjiplak merek-merek ternama di rumahnya yang dijadikan hone industri.
“Produk yang diedarkan tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan yang ada, dan jelas menjiplak merek. Kami masih mendalami keuntungan bersih yang didapatkan pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabun cair,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, langsung dari lokasi home industri di Kavling Carolus, Jalan Kampung Sawah, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jumat (15/11/2025).
Menurutnya, terbongkarnya home industri yang dilakukan tersangka ROH itu terungkap dari laporan masyarakat terkait perlindungan konsumen.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengaduan masyarakat, diketahui bahwa kegiatan produksi sabun cair palsu ini telah berlangsung selama kurang lebih 3 hingga 4 bulan.
“Tersangka memproduksi sabun cair dengan bahan baku yang dibeli dari toko kimia biasa. Menggunakan mesin pengemas untuk menjiplak merek-merek sabun cair ternama yang sudah dikenal luas,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pelaku sebelumnya sempat memasarkan produk tanpa merek kepada tetangga, namun dihentikan karena tidak laku dan di-blacklist dari penjualan online, sehingga beralih ke penjiplakan merek.
“Pemasaran produk palsu dilakukan melalui e-commerce dan jaringan penjualan online. Dalam kurun waktu 3-4 bulan beroperasi, omset penjualan produk palsu ini diperkirakan mencapai Rp1 miliar,” terang Kapolres.
Menurut Kapolres kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak konsumen. Tersangka ROH disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf h.
Pewarta/Editor: Ismail Hasibuan

