Posbekasi.com

Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Ajukan Ahli dan Saksi Meringankan

Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma, sebelum memasuki ruang pemeriksaan sebagai tersangka dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2015). Posbekasi.com /Ist

JAKARTA  | POSBEKASI.com Polisi tak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo cs setelah rampung diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui hari ini ada tiga tersangka yang diperiksa yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

“Saat ini pemeriksaan sudah selesai dilakukan, para tersangka sudah memberikan keterangan, setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumah masing-masing,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Iman menyebut alasan penyidik tak melakukan penahanan kepada Roy Suryo cs, lantaran mereka mengajukan saksi dan ahli meringankan

“Ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” tutur dia.

Iman mengatakan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma mengajukan ahli dan saksi meringankan.

“Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua kemudian untuk saksi meringankan ada tiga,” kata Iman.

Iman memastikan penyidik segera memeriksa ahli dan saksi meringankan yang diajukan tersebut. Menurutnya, penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi. Sehingga, proses penegakan hukum ini adil dan berimbang.

“Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan dan saksi yang meringankan, begitu pun juga ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka,” ungkap Imam.Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa diperiksa selama 9 jam 20 menit dari pukul 10.30 hingga 18.30 WIB, pada Kamis, 13 November 2025. Ketiganya menjawab ratusan pertanyaan penyidik.

Namun, mereka tidak ditahan. Usai diperiksa, penyidik memperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

Dalam perkara ini, penyidik menyebut Roy Suryo cs telah menyebarkan tuduhan palsu dan dan menyesatkan publik. Kesimpulan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli, termasuk pendalaman terhadap 723 barang bukti.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025). [zul/ish]

BEKASI TOP