Posbekasi.com

Polres Metro Bekasi Kota Tangkap 8 Residivis Sindikat Curanmor Lintas Kota

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, didampingi Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kasat Reskrim AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, dan Kasi Humas AKP Suparyono, memaparkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Lobi Mapolres, Senin (3/11/2025). Posbekasi.com /Ismail Hasibuan

BEKASI KOTA | POSBEKASI.com – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Indomaret Margahayu Jaya, Bekasi Timur. Aksi kejahatan ini sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

“Para pelaku ini merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan aksi serupa, bahkan sudah puluhan kali. Lokasi kejahatan mereka tersebar di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, didampingi Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kasat Reskrim AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, dan Kasi Humas AKP Suparyono, memaparkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Lobi Mapolres, Senin (3/11/2025).

Kombes Kusumo menjelaskan, korban dalam kasus ini adalah AS (19) dan HF (23). Petugas berhasil meringkus delapan pelaku di kawasan Cibuntu, Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (17/10/2025).

Para pelaku memiliki peran berbeda dalam setiap aksinya, mulai dari memantau situasi hingga mengeksekusi pencurian. Mereka menggunakan berbagai modus, antara lain memakai kunci T atau mengangkat langsung sepeda motor ketika situasi sekitar sedang sepi.

Menariknya, di antara kedelapan pelaku, terdapat dua orang yang masih memiliki hubungan saudara kandung. Polisi juga mengungkap, para pelaku tidak menggunakan senjata tajam dalam menjalankan aksinya.

“Motif utama mereka adalah ekonomi. Sebagian besar tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Kapolres.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti. Hasil penyelidikan menunjukkan, kendaraan hasil curian dijual di berbagai daerah, termasuk Jakarta Timur dan Karawang.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

 

Pewarta/Editor: Ismail Hasibuan

BEKASI TOP