
JAKARTA | POSBEKASI.com – “Lapor Pak Purbaya” di nomor WhatsApp 0822-4040-6600 resmi aktif pada Rabu 15 Oktober 2025, sebagai sarana bagi masyarakat melaporkan oknum pajak atau bea cukai nakal terkait pelayanan perpajakan dan bea cukai.
“Lapor Pak Purbaya resmi aktif mulai hari Rabu (15/10/2025), masyarakat bisa langsung melaporkan oknum pajak atau bea cukai nakal lewat WhatsApp resmi milik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa,” dikutip dari laman media sosial Kementerian Keuangan dikutip pada Jumat (17/610/2025).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kanal pengaduan publik “Lapor Pak Purbaya” sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terkait pelayanan perpajakan dan bea cukai.
Layanan ini dirancang agar masyarakat dapat melaporkan dugaan pungutan liar, pelayanan tidak profesional, hingga penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Program ini menjadi bentuk nyata komitmen Purbaya untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di bawah Kementerian Keuangan.
“Setiap laporan akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan keaslian data, dan pelapor akan dijamin kerahasiaannya. Kami ingin masyarakat punya akses langsung dan tidak takut melapor. Integritas aparat pajak dan bea cukai harus terus dijaga,” terang menteri yang viral melalui kebijakannya seperti seperti pemotongan transfer TKD ke daerah dan menolak membayar utang kereta cepat “Whoosh”.
Lapor Pak Purbaya disambut positif oleh berbagai kalangan, termasuk pelaku usaha yang menilai kanal aduan tersebut dapat memperkuat iklim investasi dan kepastian hukum di sektor keuangan.
“Kami ingin masyarakat tak takut melapor. Semua laporan dijamin kerahasiaannya,” ucap Purbaya. [yan]