Selanjutnya pada tanggal 16 Oktober 2009, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.32-712 Tahun 2009 Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat mengucapkan sumpah/janji dalam Rapat Paripurna Istimewa dengan susunan sebagai berikut : Ketua DPRD Ir.H. Irfan Suryanagara (F. Partai Demokrat), Wakil Ketua : H.M Rudi Harsa Tanaya (F. PDIP), Drs.H.Uu Rukmana M.Si. (F. Partai Golkar), Drs.H. Nur Suprianto, MM (FPKS) dan H. Komarudin Taher, S.Ag. (FPPP).
Sebagai hasil dari Pemilu Legislatif Tahun 2014, keanggotaan DPRD Provinsi pun mengalami perubahan. Dengan jumlah anggota masih 100 orang, untuk DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019, terjadi perubahan jumlah keanggotaan partai pemenang yaitu terdiri dari 10 Partai (PDIP 20 orang; Golkar 17 orang; PKS 12 orang; Demokrat12 orang; Gerindra 11 orang; PPP 9 orang; PKB 7 orang; Nasdem 5 orang; PAN 4 orang; Hanura 3 orang). Dari 10 partai pemenang, DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 memiliki 8 Fraksi yaitu Fraksi Gabungan Golkar Amanah, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, Fraksi PPP, Fraksi Gabungan Restorasi Nurani Rakyat.
KLIK : Sejarah DPRD Provinsi Jawa Barat [2]
Peresmian keanggotaan DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dilakukan pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Jawa Barat tanggal 1 September 2014 di Gedung Merdeka berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 161.32-3442 Tahun 2014.
Pada tanggal 22 Oktober di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 161.32-3862 Tahun 2014, dilakukan pelantikan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 yaitu Ineu Purwadewi Sundari dari PDI.P sebagai Ketua DPRD, H.M Irianto Syafiuddin (P. Golkar), Harris Yuliana (PKS), Irfan Suryanagara (P. Demokrat) serta Abdul Harris Bobihoe (P. Gerindra) sebagai Wakil Ketua.
Seiring dengan perubahan dan perkembangan sosial dan politik yang terjadi di masyarakat, maka pada lima tahun terakhir juga terjadi perubahan perundang-undangan, yaitu dengan terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ( UU MD3) serta UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.[dprd.jabarprov.go.id]