Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a.Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b.Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a.Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b.Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c.Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1).Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2).Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3).Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4).Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d.Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a.Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b.Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c.Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1).Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2).Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3).Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d.Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e.Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f.Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g.Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h.Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a.Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b.Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c.Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d.Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1)Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2).Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3).Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e.Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a.Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b.Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c.Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a.Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b.Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Polisi SP3 Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Egi Sudjana dan Damai Lubis Tak Lagi Tersangka
Laboratorium Rahasia Produksi 15 Ribu Cartridge Vape Berbahaya Digrebek Ada WNA Tiongkok
KPK Periksa Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farihin
Motif Dendam Utang Piutang, Polisi Tangkap Dua Eksekutor Pembunuhan di TPU Bekasi Barat
Polisi Ringkus Pembunuh Perempuan di Kost Kayuringin Bekasi Ditangkap di Banten
Drama Penembakan Warga Palmerah Berakhir, Polisi Tangkap 3 Anggota Jaringan Curanmor Lintas Kota
Gebrakan Awal Tahun, KPK Amankan 8 Pegawai Pajak Terkait Kasus Pengurangan Nilai Pajak
KPK Targetkan Penahanan Yaqut dan Gus Alex Diilakukan Secepatnya
Purbaya: Ada Perusahaan Baja China di RI Tak Bayar Pajak
Korupsi Kuota Haji: KPK Jerat Mantan Menteri Agama dan Staf Khusus jadi Tersangka
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online, Sita Aset Rp286 Miliar
Polisi Ciduk Dua Copet Beraksi saat CFD di Bundaran HI
Polisi Ringkus Pembunuh Anak Politikus PKS di Cilegon
Pencuri Bor Brankas Bank Jerman Gasak Rp590 Miliar
Beckham Putra Jadi Pahlawan, Maung Bandung Gusur Borneo FC dari Puncak Klasemen
Laga El Clasico Indonesia, Wagub Jabar Imbau Kepala Daerah dan Bobotoh Gelar Nobar di 27 Wilayah
Persib dan Satria Muda Siap Wujudkan Destinasi Wisata Olahraga Terpadu
Ronaldo: InsyaAllah Saya Capai 1.000 Gol Bila Tak Cedera
Kantongi Hak Siar, TVRI Tayang 104 Pertandingan Pildun 2026
Jejak Juang Jogging Track Alun-Alun Mayor Hasibuan Transformasi Kota Patriot Sehat
Padepokan Silat Cimande Upaya Pengembangan Ekosistem Tradisi Silat Nusantara
Syahrir Bangga Atlet Hockey Jabar Kibarkan Merah Putih, Presiden Prabowo: Bonus Rp1 M
Polisi SP3 Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Egi Sudjana dan Damai Lubis Tak Lagi Tersangka
Laboratorium Rahasia Produksi 15 Ribu Cartridge Vape Berbahaya Digrebek Ada WNA Tiongkok
Negara-negara Eropa: Ancaman Tarif AS Rusak Hubungan Transatlantik
Medan Ekstrem, Satu Jenazah Korban Pesawat PK-THT Dievakuasi dari Jurang Gunung Bulusaraung
Kapolri Hadiri Penghormatan Terakhir Brigjen Pol Anumerta Ary Satriyan di Pondok Gede
Polisi SP3 Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Egi Sudjana dan Damai Lubis Tak Lagi Tersangka
Cucu Pendiri Republik Islam: Rezim Runtuh, Tak Ada Kebebasan di Iran
Siaga Perang Arab! Iran Siap Rudal Pangkalan AS-Trump Tarik Pasukan
Laboratorium Rahasia Produksi 15 Ribu Cartridge Vape Berbahaya Digrebek Ada WNA Tiongkok
Iran: Pernyataan Trump Picu Eskalasi Kekerasan di Teheran
Purbaya Evaluasi Pegawai Pajak, dari Rotasi hingga Dirumahkan jadi Opsi
Polisi Ringkus Pembunuh Perempuan di Kost Kayuringin Bekasi Ditangkap di Banten
Brimob Dirikan Dapur Lapangan Pasok Makanan Siap Saji untuk Pengungsi Banjir Cilincing
Haji Syahrir Peduli: Gerak Cepat Salurkan Logistik untuk Korban Banjir di Kabupaten Bekasi
Meneladani Isra Mi’raj: Membumikan Sekolah Rakyat 4.0 Menuju Gen-Z Berakhlak
KPK Periksa Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farihin
Targetkan 54 Ribu Pekerja Migran Jabar Go Internasional, Legislator Gerindra Syahrir Apresiasi Gercep ‘Merhaba Tasikmalaya’
Jabar Peringkat 3 Pengangguran Nasional, Syahrir: SMK Bekasi Harus Berani Go International
Sambut Program 1 Juta Kerja Presiden Prabowo, H. Syahrir Dorong Siswa SMK Jadi Pekerja Migran Unggul