
BEKASI KOTA | POSBEKASI.com – Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi sepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Perubahan PAD dan APBD Tahun 2025 ini akan segera dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk proses evaluasi sebelum menjadi Peraturan Daerah.
“Mengingat, evaluasi ini menguji kesesuaian dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, kepentingan bersama atas perubahan tersebut ke Provinsi Jawa Barat.” kata Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada pengesahan Perubahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Belanja Daerah (APBD) 2025 pada Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi di gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (25/9/2025).
Adapun Perubahan APBD tahun anggaran 2025 yang disetujui:
1. Pendapatan Daerah, pada tahun 2025 ini diproyeksikan sebesar Rp7,244 triliyun dan naik 6,55 % dibanding dengan pendapatan daerah pada tahun 2024 sebesar Rp6,798 triliyun.
2. Belanja Daerah, perubahan APBD Tahun 2025, direncanakan sebesar Rp7,545 triliyun atau naik sebesar 8,03% dibandingkan dengan rencana belanja daerah APBD Tahun 2024 sebesar Rp6,984 triliyun.
3. Pembiayaan daerah, perubahan APBD tahun 2025 direncanakan sebesar Rp301,353 milyar atau naik sebesar 62,02% dibandingkan dengan pembiayaan daerah tahun 2025 sebesar Rp186 milyar.
Pewarta/Editor: Ismail Hasibuan