Seperti diketahui, Polda Jabar mengamankan AJW dan ER, dua orang pengelola biro perjalanan haji dan umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL). Perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran penyelenggaraan ibadah umrah dengan korban lebih dari 12 ribu jemaah.
“Sebelumnya ada First Travel sekarang SBL pula. Kita minta Polda untuk terus mengusut hingga tuntas,” ujarnya di Gedung Sate, Rabu 31 Januari 2018.
Dia meminta masyarakat waspada terhadap tarif perjalanan haji dan umroh yang di luar batas kewajaran. Karena dikhawatirkan merupakan permainan uang.
Selain tarif murah, kata Aher, pelaku penipuan juga kerap menggunakan modus investasi dengan bunga tinggi demi menarik calon korban.
“Uangnya diputerin. Yang daftar duluan kebagian duluan tapi yang belakang ya kehabisan,” ucapnya.
Menurutnya, sangat mudah untuk mengetahui nilai ideal biaya perjalanan haji dan umroh. Tinggal menghitung tarif tiket pesawat, biaya hotel, serta uang makan.
“Biaya umroh bisa dikalkulasikan kok, jadi harus dipertanyakan jika ada umroh murah. Dikhawatirkan hanya akal-akalan saja,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat, menetapkan Direktur Utama Travel Haji Umroh PT. Solusi Balad Lumampah (SBL), Aom Juang Wibowo sebagai tersangka penipuan terhadap 12.845 jemaah calon haji dan umrah.
Selain pasal penipuan, Aom juga dijerat pasal Pencucian Uang (TPPU).
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, aksi yang dilakukan Aom tersebut diduga sejak November 2017.
“Dari total calon jemaah haji yang mendaftar sebanyak 30.237 orang, hanya 17.383 orang sudah berangkat. Dari jemaah yang belum berangkat, SBL menerima uang sebanyak Rp300 miliar,” ujar Agung di Mapolda Jawa Barat.
Dalam kasus tersebut, penyidik Ditreskrimsus juga menetapkan staf PT. SBL, Ery Ramdany sebagai tersangka. Dari dana jemaah yang belum berangkat itu, dinikmati keduanya untuk kepentingan pribadi.
Dana tersebut di antaranya digunakan untuk membeli mobil yaitu satu unit Marcedes, Range Rover Evo, Nissan Navara, Toyota Alphard, Pajero, Truck Towing, Mobilio, Honda Jazz dan Hi Ace. Untuk roda dua di antaranya, satu unit X-max, tiga unit motor Trail dan satu unit Segway.
Selain mobil dan motor, uang tunai sejumlah Rp1,6 miliar pun diamankan penyidik. “Uang tersebut telah digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 63 ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan Pasal 378 30 Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 huruf r dan 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tegasnya.[REL/POS4]