posbekasi.com

Pileg 2019, Jumlah Angota DPRD Jabar Bertambah Menjadi 120 Kursi dan 15 Dapil

Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat.[DOK]
BANDUNG, POSBEKASI.COM –  Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 akan ada perubahan untuk alokasi kursi DPRD Provinsi Jawa Barat pada Pemilihan Legislatif (Pileg).

Perubahan Pileg 2019 akan menambah 20 kursi dan 3 daerah pemilihan (dapil)  kota/kabupaten. Sebelumnya pada Pileg 2014 DPRD Jabar 100 kursi dengan 12 dapil. Untuk Pileg 2019 menjadi 120 kursi DPRD Jabar dengan 15 dapil.

Sedangkan untuk tahapan Pemilu (legislatif dan presiden) 2019 sudah dimulai 3 Oktober 2017 yang dimulai dengan pendaftaran partai politik.

Untuk tahap pencalegan sudah dimulai tahapan pengajuan caleg pada Juli 2018 mendatang atau setelah pemungutan suara Pilgub Jabar 2018 pada 27 Juni.

KLIK : Ketua DPRD Jabar Apresiasi KPK Beri Pembekalan Antikorupsi untuk Calon KDH

Berikut rincian jumlah kursi DPRD Provinsi Jabar dan DPR RI serta alokasi Dapil di Jabar dan Tahapan Pemilu 2019 menurut UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dapil Jabar 1 : Kota Bandung dan Kota Cimahi (8 kursi);

Dapil Jabar 2 : Kabupaten Bandung (10 kursi);

Dapil Jabar 3 : Kabupaten Bandung Barat (4 kursi); Dapil Jabar 4 : Kabupaten Cianjur (6 kursi).

Dapil Jabar 5 : Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi (8 kursi);

Dapil Jabar 6 : Kabupaten Bogor (11 kursi);

Dapil Jabar 7 : Kota Bogor (3 kursi);

Dapil Jabar 8 : Kota Depok dan Kota Bekasi (11 kursi);

Dapil Jabar 9 : Kabupaten Bekasi (7 kursi);

Dapil Jabar 10 : Kabupaten Karawang dan Purwakarta (8 kursi);

Dapil Jabar 11 : Kab. Subang, Majalengka dan Sumedang (11 kursi);

Dapil Jabar 12 : Indramayu, Kota Cirebon dan Kab Cirebon (12 kursi);

Dapil Jabar 13 : Kuningan, Ciamis, Banjar, Pangandaran (8 kursi);

Dapil Jabar 14 : Kab. Garut (6 kursi);

Dapil Jabar 15 : Kab. Tasik dan Kota Tasik, 7 kursi.[REL/POB]

BEKASI TOP