posbekasi.com

Santunan Kematian TKK Pemko Bekasi  Diwarnai Isak Tangis

Isak tangis mewrnai penyerahan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan ynag diserahkan kepada ahli waris TKK Pemko Bekasi yang mengalami musibah.[IST]
BEKASI, POSBEKASI.COM –  BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi menyerahkan santunan kematian kepada tiga tenaga kerja kontrak (TKK) Pemerintah Kota Bekasi yang mengalami musibah.

Dua ahli waris di antaranya mendapat santunan jaminan kematian (JKM), sedangkan satu ahli waris memperoleh santunan kecelakaan kerja (JKK).

Kepala Bidang Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Bekasi Kota, Khomsan Hidayat mengatakan, pemberian total santunan kepada tiga ahli waris itu mencapai Rp249 juta. Dia merinci santunan JKK sebesar Rp 201 juta diterima Misa Jeban, selaku ahli waris dari Soripadi Harahap yang berstatus TKK Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

“Sementara dua ahli waris lainnya masing-masing mendapat santunan JKM sebesar Rp24 juta,” kata Khomsan di Plaza Pemerintah Kota Bekasi pada Kamis 7 Juni 2018.

Khomsan menjelaskan, dua ahli waris yang mendapat santunan Rp21 juta bernama Erni Lubis dan Euis Widyaningsih. Erni mewakili Endang Sutisna, sedangkan Euis mewakili Ara Kusnandar. “Almarhum Endang dan Ara meninggal dunia karena sakit dan mereka berstatus sebagai TKK di Dinas Pendidikan Kota Bekasi,” ujarnya.

KLIK : Pejabat Walikota Bekasi Bukber Dengan Anak Yatim

Menurut Khomsan, pemberian santunan kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mendapat perlindungan jaminan sosial. Hal ini sebagaimana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap peserta yang mendapat musibah kecelakaan saat bekerja wajib mendapat santunan, apalagi berdampak kematian.

Khomsan menjelaskan, nilai santunan JKK dengan JKM berbeda karena mengacu pada aturan yang berlaku. Apalagi penyebab kematian mereka berbeda, untuk Soripadi Harahap meninggal dunia saat bekerja mengatur lalu lintas di Terminal Induk Bekasi, Bekasi Timur, sedangkan Endang dan Ara meninggal dunia akibat sakit.

Asisten administrasi umun setda kota bekasi ( Asda III ) Kota Bekasi, Dadang Hidayat mengatakan perlindungan jaminan sosial kepada TKK sangat menolong bagi keluarga yang ditinggal mati. Uang santunan itu, kata dia, bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan di lain hari.

“Meski baru terdaftar dua bulan, namun hak yang diperolehnya penuh seperti peserta lain yang sudah lebih dulu terdaftar. Hal ini sebagaimana komitmen BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat dan pemerintah daerah,” kata Dadang.

Menurut dia, seluruh pegawai TKK berjumlah 10.700 orang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Proses perlindungan jaminan sosial kepada TKK, kata dia, membutuhkan waktu selama setahun. “Setahu saya baru Kota Bekasi saja yang mendaftarkan pegawai TKK kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Ini bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pegawainya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, mayoritas TKK di lingkungan pemerintah daerah memiliki risiko tinggi terhadap pekerjaannya. Selain bekerja di dalam kantor, mereka juga mendapat tugas di lapangan sehingga potensi kerawanan terhadap nyawanya cukup tinggi.

“Contohnya seperti petugas Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, guru di Dinas Pendidikan, petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan sebagainya,” imbuhnya.

Sementara itu, Misa Jeban tidak mampu membendung air matanya saat menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Kamis 7 Juni 2018.

Santunan sebesar Rp 201 juta itu diberikan langsug oleh Asisten administrasi umum setda Kota Bekasi, Dadang Hidayat didampingi pihak BPJS Ketenagakerjaan cabang Bekasi Kota.

Misa mengaku, uang yang diperoleh akan digunakan untuk keperluan hidup dan modal usaha. Meski ditinggal mati sang suami, namun dia tetap bersyukur mendapat uang santunan itu. “Insya Allah santunan ini akan digunakan sebaik-baiknya,” kata Misa.[adv/humas]

BEKASI TOP