Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Abdurropiq mengatakan untuk menjadi pasar ber-SNI harus memiliki 44 item, di antaranya memiliki lorong dengan lebar 1,8 meter, memiliki ruang laktasi, ruang untuk uji ulang timbangan, ketinggian anak tangga 20 sentimeter, ketersediaan air bersih, pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, dan keselamatan dalam bangunan.
“Selain itu, pasar juga memiliki klasifikasi berdasarkan jumlah pedagang, contohnya untuk pasar dengan jumlah pedagang 700 orang maka harus ada dua mushala,” katanya di Cikarang, Senin (17/9).
Pihaknya berkeinginan agar seluruh pasar bersertifikat SNI, tetapi hal itu membutuhkan proses yang panjang dengan memasukan seluruh persyaratan saat merevitalisasi pasar.
KLIK : Banyak IKM di Kabupaten Bekasi Belum Miliki Izin
KLIK : Pemkab Bekasi Tak Serap Anggaran APBD dengan Baik
KLIK : Dolar Naik, Tahu Tempe Ikutan Naik
“Ke depan, Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi berencana melakukan revitalisasi dan memasukan seluruh syarat pasar ber-SNI yakni, pertokoan Cikarang, Cibitung, Pasar Kedunggede, dan pertokoan Sukatani,” ucapnya.
Abdurropiq menambahkan, pasar yang ber-SNI, memiliki beberapa keuntungan. Seperti pelayanannya menjadi lebih baik, mampu mengimbangi pasar modern dan bisa menggerakkan ekonomi kerakyatan.
“Jika pasar sudah ber-SNI maka pengelolaan manajemennya akan lebih profesional. Retribusi juga sudah pasti ada untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena pasar menjadi lebih nyaman,” pungkasnya.[]
Sumber: dakta.com