posbekasi.com

Kini Pelaku UMKM Dapat Bayar Pajak Lebih Murah dan Mudah

Bincang Publik bersama Kawil DJP Jabar III tentang Tarif Khusus Pajak Penghasilan Bagi UMKM.[dakta]
BEKASI | POSBEKASI.COM – Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Juni 2018 bertempat di Jatim Expo Surabaya dan tanggal 23 Juni 2018 berlokasi di Sanur Paradise Bali, meluncurkan program PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%.

Dengan penurunan tarif itu diharapkan Wajib Pajak (WP) bisa lebih mematuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih baik.

Pemerintah juga sudah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang mengatur tentang tarif PPh Final bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi 0,5%. Peraturan tersebut telah diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2018.

KLIK : Ratusan Pengusaha ‘Nakal’ Dapat Surat Peringatan Bayar Pajak Reklame

Tujuan dari dikeluarkannya kebijakan tersebut di antaranya untuk mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal, lebih memberikan keadilan bagi WP pelaku UMKM, kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, memberi kesempatan berkontribusi bagi negara, dan pengetahuan tentang manfaat pajak bagi masyarakat meningkat.

“Alasan dikeluarkanya PP 23 Tahun 2018 ini untuk mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal dengan cara memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada WP yang memiliki peredaran bruto tertentu agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dalam jangka waktu tertentu. Nah dari hal tersebut pemerintah sengaja memberikan kemudahan bagi masyarakat agar bisa meningkatkan kepatuhannya sedikit demi sedikit,” jelas evi Litawati selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Bekasi Barat saat bincang publik di Radio Dakta, Senin 2 Juli 2018.

KLIK : KPP Pratama Bekasi Selatan Bikin Ribet Wajib Pajak

Kasi Eksten, Waluyu Eko di Radio Dakta juga memaparkan terkait objek pajak PP-23 Tahun 2018 yang meliputi penghasilan dari usaha peredaran brutonya (omzet) setahun tidak melebihi 4,8 M dengan omzet ditotal dari seluruh gerai/outlet baik dari pusat atau cabang. Usaha di sini antara lain usaha dagang, industri, dan jasa, (toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung/rumah makan, salon, dan usaha lainnya).

“WP yang bisa memanfaatkan fasilitas PP-23 Tahun 2018 adalah orang pribadi dengan jangka waktu 7 tahun, badan usaha berbentuk PT  dengan jangka waktu 3 tahun, CV, Firma, serta Koperasi akan diberi jangka waktu 4 tahun dihitung sejak WP Lama Tahun dan Pajak PP berlaku, WP Baru Tahun Pajak terdaftar,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Pondok Gede, merry Lidya yang hadir juga dalam talk show.

Sementara itu, bagi WP pelaku UMKM yang ingin membayar PPh 0,5% dapat dibayarkan ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak, yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara. Saat ini juga sudah disediakan cara mudah pembayaran pajak melalui ATM.[]

BEKASI TOP