“Mobil dinas hanya diperbolehkan dipakai di kota, tidak boleh ke luar (daerah), Karena wilayah dinasnya ‘kan memang di Kota Bekasi,” kata Asisten Daerah Umum dan Administrasi Pemkot Bekasi Dadang Hidayat di Bekasi, Kamis (30/6/2016).
Larangan itu telah disosialisasikan kepada seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk diteruskan ke bawah. “Menjelang cuti pegawai mulai Senin (4/7/2016) imbauan terkait penggunaan mobil dinas ini sudah kami sosialisasikan kepada pegawai,” katanya.
Walikota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan bahwa sesuai aturan pemanfaatan mobil dinas di luar tugas merupakan pelanggaran disiplin pegawai.
“Secara aturannya memang tidak boleh mobil dinas dipakai untuk kepentingan pribadi. Mudik ‘kan kepentingan pribadi di luar pekerjaan mereka sebagai pegawai pemerintah,” katanya.
Namun demikian, Rahmat belum mau berkomentar seputar sanksi yang akan dijatuhkan kepada pegawai yang melanggar imbauan tersebut.
“Ini sifatnya masih imbauan. Nanti kita lihat saja impelementasinya di lapangan seperti apa,” katanya.
Rahmat juga berpesan, para pemegang mobil dinas harus bertanggung jawab terhadap pemanfaatan barang yang mereka pakai. “Harus punya tanggung jawab, jangan sampai rusak apalagi hilang,” katanya.[ANT/IDH]