posbekasi.com

Dishub Bekasi Jaring 21 Angkutan Mudik

Ilustrasi
Ilustrasi

POSBEKASI.COM – Dinas Perhubungan Kota Bekasi, menilang 21 kendaraan angkutan penumpang yang sedianya dioperasikan selama arus mudik dan balik Idul Fitri 1437 H/2016.

“Kendaraan tersebut diwajibkan memenuhi kelengkapan yang disyaratkan sebelum diperbolehkan kembali beroperasi,” kata Kepala Urusan Tata Usaha Terminal Induk Kota Bekasi Teddy Abdul Hakim di Bekasi, kemaren.

Menurut dia, kendaraan yang ditilang tersebut merupakan hasil operasi petugas Terminal Induk Kota Bekasi terhadap bus-bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) selama sepekan sejak Kamis (16/6/2016).

Pemeriksaan yang dilakukan meliputi uji emisi, kelengkapan administrasi kendaraan, serta fisik kendaraan.

“Ini kami lakukan demi memastikan kendaraan yang dioperasikan melayani pemudik dalam kondisi prima karena menyangkut keamanan serta keselamatan penumpang,” katanya.

Teddy mengatakan dari 64 kendaraan yang menjalani pemeriksaan fisik dan kelaikan jalan, hanya 34 kendaraan yang dinyatakan lulus dan layak beroperasi.

Sementara 30 kendaraan sisanya tidak lulus dikarenakan ada kekurangan kelengkapan seperti ketiadaan spion, penggunaan ban vulkanisir, rem blong, kaca pecah, juga indikator kecepatan yang tidak berfungsi.

“Temuan paling banyak adalah penggunaan ban vulkanisir di bagian belakang bus. Kendaraan demikian kami kandangkan dan baru diperbolehkan beroperasi kembali jika sudah diperbaiki kekurangan kelengkapan fisiknya,” kata.

Dikatakan Tedy, dari 103 kendaraan yang diuji emisi, sebanyak 56 di antaranya dinyatakan gagal tes karena asap buangnya melebihi standar baku mutu yang diperbolehkan.

“Untuk kendaraan yang berhasil melewati serangkaian tes kami tempeli stiker sebagai penanda kelaikan operasi armada bersangkutan. Keberadaan stiker merupakan indikator yang bisa digunakan calon penumpang untuk mengetahui mana armada yang aman ditumpangi,” katanya.[ANT/IDH]

BEKASI TOP