posbekasi.com

Warga Tutup Akses, DPRD Kota Beksi Bela Bumiland

DPRD Kota Bekasi.[DOK]
DPRD Kota Bekasi.[DOK]
POSBEKASI.COM – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, menilai kasus penutupan akses jalan menuju proyek pembangunan Perumahan Bumiland Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati telah menimbulkan dampak sosial yang luas.

“Kasus penutupan akses jalan itu telah menimbulkan ketegangan sosial dan kerusakan lingkungan di sekitarnya,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata di Bekasi, Senin.

Hal itu dikatakannya menyikapi kasus penutupan Jalan Utama Perumahan Griya Jatimurni menuju proyek pembangunan Perumahan Bumiland Jatimurni oleh oknum warga setempat sejak 1998.

Pendirian tembok beton selebar 9 meter dengan tinggi 1,5 meter itu dilakukan sejumlah warga Griya Jatimurni, di Jalan Raya Hankam, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi membuat akses jalan warga sekitarnya terputus.

Akibatnya, warga Kampung Selamer harus mutar jalan bila ingin menuju Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jatimurni.

Dampak penutupan jalan tersebut membuat pengembang PT Bumiland Sentosa tidak bisa melanjutkan pembangunan pemukiman mereka.

Bahkan tembok tersebut juga menutup saluran air sekitar yang membuat luapan air menggenangi kawasan perkampungan di sekitarnya saat terjadi hujan lebat.

Dikatakan Ariyanto, pihak developer yakni PT Bumiland Sentosa telah menunjukan bukti kepemilikan lahan dan siteplan yang legal dari Pemerintah Kota Bekasi serta institusi terkait lainnya dengan nomor surat Badan Pertanahan Nasional 55.32.75/300/N/2015 tentang status kepemilikan tanah.

“Jalan itu menurut siteplan izin pemerintah lewat jalan itu sehingga harus dibuka buat umum. Namun oknum warga ada yang khawatir terhadap kenyamanan bila jalan itu dibuka,” katanya.

Siteplan tersebut telah membuktikan bahwa jalan itu merupakan bagian dari pengembangan pembangunan perumahan Bumiland.

“Dari zonasinya memang peruntukan perumahan dan seluruh tahapan pembangunan terkait izinnya sudah dipenuhi pengembang,” katanya.

Dia menilai ada oknum warga yang tidak setuju adanya pembangunan tersebut namun tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Penolakan itu ternyata menimbulkan kerugian bagi pengusaha dan dampak sosial. Ini negara NKRI, artinya tidak boleh ada negara di dalam negara,” katanya.

Pihaknya mengaku telah memanggil semua pihak terkait kasus ini untuk mengklarifikasi terkait persoalan itu.

“Kami sudah menggelar pertemuan keempat kalinya bersama sejumlah pihak. Kita sudah dengarkan keluhan warga, tinjau lokasi dan panggil aparatur pemerintah terkait. Hasilnya, Perizinan sudah ditempuh pihak developer,” katanya.

Dikatakan politisi PKS itu, rekomendasi pemerintah terkait peruntukan lahan perumahan juga sudah keluar, salah satunya menyambungkan akses jalan melalui perumahan Griya Jatimurni, pembuatan saluran air dan penyerahan Prasarana Sarana Umum (PSU) kepada pemerintah.

“Kalau itu semua bisa dipenuhi developer artinya tidak ada lagi masalah. Ini kendala akses jalan. Warga tidak mau jalannya dibuka untuk umum,” katanya.

Pihaknya akan berupaya mengeluarkan rekomendasi berupa tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk menindak oknum warga yang berusaha menggagalkan adanya pembangunan perumahan yang sudah diizinkan pemerintah.

“Sepanjang undang-undang dan aturan daerah sudah dijalani, maka siapapun tidak boleh menghalangi. Itu hak pengembang. Pemkot Bekasi dalam hal ini harus bisa tindak tegas kalau ada oknum masyarakat yang tidak patuhi rekomendasi pemerintah itu. Apalagi kalau sudah merugikan masyarakat luas,” demikian Ariyanto.[ANT/BES]

BEKASI TOP