posbekasi.com

UMK Bekasi 2018 Naik 8,71 Persen

Ilustrasi

POSBEKASI.COM, CIKARANG – Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi sesuai pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi akan menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2018 berkisar 8,71 persen.

“Harus sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi, kenaikan upah hanya berkisar sebesar 8,71 persen dari UMK 2017 yang semula Rp3.530.000 menjadi Rp3.830.000m” kata Kepala Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Effendi, Jumat 3 Nopemer 2017.

Meski demikian kata Effendi, pihaknya masih melakukan pengkajian guna menetapkan besaran UMK Bekasi seauai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penetapan UMK Bekasi Tahun 2018.

“Sudah melalui proses rapat pleno, tapi belum ada keputusan penetapannya. Karena beberapa regulasi tidak dapat diberlakukan untuk seluruh perusahaan yang ada pada Kabupaten Bekasi,” tambahnya.

Dikatakannya, untuk pemutusan UMK Bekasi harus ada pembicaraan intensif kepada beberapa elemen antaranya Bupati Bekasi, Serikat Pekerja dan asosiasi pengusaha.

“Permasalahan ini memang harus ada titik pengukur guna memberikan beberapa efek agar tidak terjadi benturan dengan pihak manapun sehingga tidak dapat langsung diputuskan,” ujarnya.[MET]

BEKASI TOP