posbekasi.com

Kejari Karawang Akan Gelar Perkara Penyimpangan Dana Revitalisasi Pasar

Kejari Karawang.[DOK]
Kejari Karawang.[DOK]
POSBEKASI.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, tenemukan penyimpangan dana revitalisasi pasar tradisional sebesar Rp900 juta pada anggaran 2013.

Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Karawang, Titin Herawati Utara, di Karawang, Minggu 15 Januari 2017.

Titin mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi bantuan dana revitalisasi pasar tradisional Koperasi Serba Usaha Damai Sentosa di Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya.

“Pemeriksaan dan barang bukti yang temukan, ada perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut. Nanti kita gelar perkara sebelum naik ke penyidikan,” terangnya.[ROM]

BEKASI TOP