posbekasi.com

Bandar Sabu Berprofesi Sopir Ditangkap di Tarumajaya

Tiga orang sindikat jaringan narkoba Bekasi berhasil diringkus polisi Sat Narkoba Polrestro Bekasi.[IST]
POSBEKASI.COM | KABUPATEN BEKASI – Sindikat jaringan narkoba yang dikendalikan Tatang Winandar (32) berprofesi sopir nyambi sebagai bandar sabu bersama dua rekannya diringkus polisi.

Tatang yang kerab melakukan transaksi di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi bersama dua pengedarnya Amin dan Septinus. Berawal dari penangkapan Armin dan Septinus pada Sabtu (13/7/2019), polisi berhasil menyita 0,50 gram dari tangan kedua pengedar tersebut.

Pengakuan keduanya mendapatkan kristal bening haram itu dari bandar Tatang, polisi langsung melakukan pengembangan dan mengejar sopir tersebut.

“Keesokan harinya, Tatang ditangkap di Jalan Tarumajaya, Desa Pantai Makmur, Tarumajaya, pada Ahad (14/7/2019),” kata Kasat Narkoba Polrestro Bekasi, AKBP Arlon Sitinjak, di Mapolrestro Bekasi, Selasa (23/7/2019).

Menurut Arlon, polisi berhasil menyita barang bukti 1 gram sabu dari tangan Tatang. “ini dilakukan pengembangan untuk tersangka Tatatng yang masih memiliki barang bukti lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Arlon mengungkapkan, keterangan yang diperoleh penyidik Tatang pernah menginap di apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. “Langsung kita lakukan penggeledahan di apartemen tersebut dan berhasil menemukan 100 gram sabu,” jelasnya.

Tatang merupakan sopir gudang untuk mobil lansiran dan  mobil-mobil baru di antar ke gudang Tanjung Priok itu mengaku sudah menjadi bandar sabu sejak tahun 2016.

Ketiganya saat ini djebloskan ke Rutan Polrestro Bekasi dan polisi menjeratnya dengan  Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup penjara.[IRS/POB]

BEKASI TOP