posbekasi.com

UMK Kota Bekasi 2019 Capai Rp4,2 Juta

Uang

POSBEKASI.COM | KOTA BEKASI – Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi naik 8,03 persen, sehingga UMK Bekasi untuk 2019 menjadi Rp4,2 juta.

Hal ini diungkapkan Kadis Tenaga Kerja Kota Bekasi, Mohammad Kosim, UMK Bekasi untuk 2019 telah disepakati sebesar Rp4.229.756.

“Ada kenaikan UMK 2019 sebesar 8,03 persen dibanding tahun 2018, sehingga tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp4.229.756,” kata Kosim, Kamis 22 November 2018 lalu.

Menurutnya, penghitungan kenaikan UMK Bekasi mengacu PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, ditambah inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Nilai UMK tahun lalu Kota Bekasi sebesar Rp3.915.353, dan sebelumnya, 2017 nilai UMK Bekasi sebesar Rp3.0601.650.

“Penetapan UMK Bekasi tahun ini telah melewati kajian yang matang oleh Dewan Pengupahan Tingkat Kota, yang terdiri dari Apindo, buruh, dan pemerintah,” terangnya.[ISH/POB]

BEKASI TOP