posbekasi.com

Reskrim Polsek Setu Ringkus Dua Pengedar Ganja di Bekasi Timur

Tersangka YA dan barang bukti ganja yang diringkus Unit Reskrim Polsek Setu.[MIN]
POSBEKASI.COM | KABUPATEN BEKASI – Unit Reskrim Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, meringkus seorang pemgedar narkotika jenis ganja.

Tersangka berinisial YA,27 tahun, warga Jalan Mawar Raya, RtT01/02, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, diringkus fi
Samping SPBU Poncol, tidak jauh dari rumahnya, pada Senin 1 Oktober 2018 dinihari pukul 01:00.

“Dari tersangka kita sita satu bungkus kertas nasi warna cokelat berisi daun ganja kering, beserta
satu unit handphone, ” kata Kamit Reskrim Polsek Setu, Iptu Nano Indrarno didampingi Kasi Humas Aiptu Parjiman, Selasa 2 Oktober 2018.

Menurut Iptu Nano, penangkapan YA merupakan pengembangan dari tersangka RD alias Otong yang ditangkap sebelumnya terkait penyalahgunaan narkotika.

“Awalnya kita meringkus Otong pada Senin 1 Oktober 2018 dinihari pukul 00:30, tidak jauh dari tempat pemangkapan YA. Dari Otomg kita langsung kembangkan, dan Otong kita minta bertemu demga YA. Setelah keduanya berjanji bertemu di TKP, tanpa membuang waktu lama kita langsung menyergap YA, ” ungkap Iptu Nano.

Saat dilakukan penggeledahan lanjut Iptu Nano, ditemukan barang bukti ganja seberat 17 gram yang disimpan dalam bungkus nasi.

“Kedua tersangka langsung kita bawa ke Mapolsek guna penyelidikan lebib lanjut,” katanya.

Saat ini keduanya dijebloskan dalam Rutan Polsek Setu, dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[MIN/POB]

BEKASI TOP