posbekasi.com

Polisi Karawang Bekuk Komplotan Begal Bersenpi

Begal ditangkap.[Dok]
Begal ditangkap.[Dok]
POSBEKASI.COM – Lima komplotan pelaku pencuarian dan kekerasan (curas) bersenjata api yang telah beraksi 18 kali dan kerab menganiaya korbannya berhasil dibekuk polisi.

Penangkapan komplotan tersebut bermula saat petugas Polsek Rengasdengklok melakukan patroli malam di Jalan Raya Bedeng, Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok.

“Saat patroli, petugas mencurigai terhadap pengguna sepeda motor yang berboncengan tiga,” kata kata Kapolres Karawang AKBP Andi Herindra, Senin 5 Desember 2016.

Salah satu dari mereka yaitu Herman. Sepeda motor itu juga bodong alias tidak ada surat-suratnya. Herman, warga Desa Randumulya, Kecamatan Pedes, merupakan salah satu pelaku curas.

Dari keterangan Herman itu, sepeda motor Honda Beat yang bodong tersebut, dibeli dari Wawan Setiawan alias Juke. Berdasarkan keterangan itu, akhirnya petugas melakukan penggerebekan di rumahnya Juke, di Kampung Kaum, Kelurahan Tanjung Mekar, Kecamatan Karawang Barat.

Dari hasil penggeledahan itu, diamankan lima pelaku curas. Serta lima pucuk senjata api dan beberapa kunci T. Mereka, mengaku telah melakukan aksinya itu sebanyak 18 kali di wilayah Karawang. Serta tujuh kali di wilayah Bekasi.

“TKP di Bekasi terjadi pada Oktober 2015 lalu, dengan korbannya meninggal dunia akibat ditembak oleh salahg seorang pelaku,” kata Andi.

Lima pelaku curas itu, masing-masing, Heri alias Bimo (36 tahun), Ahmad Gojali (37 tahun), Muhamad Roby Darwis (30 tahun), Adianto (37 tahun), dan Muhtar (36 tahun). Selain mereka, petugas juga membekuk lima penadah hasil kejahatan tersebut.

Lima penadah itu, masing-masing, Herman alias Kemong (30 tahun), Aep Saepudin (25 tahun), Dindin (18 tahun), Wawan Setiawan alias Juke (31 tahun) dan Ahmad Ramdani alias Opol (27 tahun).

Lima pelaku curas dikenai Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara masimal 20 tahun. Sedangkan lima penadah akan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.[ROL/SYW]

BEKASI TOP