posbekasi.com

Pengedar Narkoba Pondok Gede dan Jatiasih Diciduk Polisi

Penjara
Penjara

POSBEKASI.COM – Empat pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis  sabu ditangkap petugas Polsek  Polsek Pondok Gede di tempat persembunyiannya di Bekasi, Minggu (17/7/2016) dini hari.

Keempat pelaku yakni HW, 33 tahun, AC, 21 tahun, AS, 25 tahun dan DO, 34 tahun, keempatnya ditangkap di tempat berbeda-beda dengan jumlah barang bukti beragam. Namun bila ditotal, penyidik menyita barang bukti sabu seberat 5 gram.

Kapolsek Pondokgede, Kompol Sukadi mengatakan, peredaraan sabu ini terungkap saat penyidik memperoleh informasi bahwa di dekat Bank Mandiri, Jalan Raya Hankam, Jatimurni, Pondokmelati kerap dijadikan ajang transaksi barang haram. Setibanya di sana, penyidik mencurigai HW yang saat itu tampak menunggu seseorang.

Saat didekati petugas, HW justru berusaha melarikan. Beruntung dengan kesigapan petugas, HW berhasil dibekuk dan penyidik menemukan sebungkus kecil paket sabu.

“Kepada polisi, tersangka mengaku barang haram itu hendak dijual, tapi sang pembeli tak kunjung datang,” kata Sukadi, Senin (18/7/2016).

Kompol Sukadi melanjutkan, setelah diinterogasi akhirnya HW menyebut, bahwa sabu miliknya diperoleh dari AC, tersangka lainnya. Tanpa pikir panjang, penyidik akhirnya mengamankan AC di rumahnya daerah Pondokgede.

“Dari tersangka kedua, penyidik kemudian mengembangkan kasusnya dengan menangkap dua tersangka lainnya, AS dan DO di rumahnya,” jelas Kompol Sukadi.

Kompol Sukadi menyebut, dari rumah kontrakan DO di Jalan Mushola Al Ikhsan RT 04/05, Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi, penyidik menyita barang bukti berupa sabu seberat 3,9 gram. Jumlah barang bukti ini lebih besar dari tiga tersangka lainnya, karena DO merupakan pengedar sabu yang sudah lama diincar polisi.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri dari mana DO memperoleh sabu tersebut. Selain mengedarkan sabu, keempat pelaku yang ditangkap juga mengkonsumsinya sendiri,” ujar Sukadi.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.[IDH/BES]

BEKASI TOP