posbekasi.com

Pelayanan Prima dan Spirit Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Ilustrasi

POSBEKASI.COM  – Para aparatur penyelenggara negara diberi mandat atau kepercayaan masyarakat menyelenggarakan pelayanan publik yang menjamin terjaga dan meningkatnya kualitas hidup masyarakat serta tertangani atau setidaknya terminimalisirnya sesuatu yang kontra produktif.

Sejalan dengan konsep tersebut, maka para aparatur penyelenggara pelayanan kepada publik memiliki mind set yang nilai-nilai budayanya adalah pada kualitas prima dalam pelayanannya. Makna dari pelayanan publik yang prima adalah pelayanan yang cepat namun ketepatan dan keakurasianya diselenggarakan secara transparan dan akuntabel.

Pelayanan kepada publik bersifat informatif, komunikatif, dan mudah diakses. Spirit pelayanan prima ini merupakan pelayanan yang holistik atau sistemik terintegrasi. Dukungan teknologi merupakan sarana membangun suatu sistem big data yang mampu memberikan pelayanan dalam one gate service. Spirit pelayanan prima untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat merupakan suatu core value yang menjadi habitus atau telah tertanam dalam jiwa pikiran dan  implementasinya antara yang ideal dan aktual sama atau tidak terjadi gap yang jauh dari tujuan instusi dalam memberikan pelayanan publik.

KLIK : Spirit Kemanusiaan Hilang, Kambing Hitam Jadi Korban

Harapan seringkali tidak sama, bahkan dapat bertentangan dengan kenyataan. Harapan seringkali sebatas untuk kepentingan supervisial dan seremonial. Bagaimana harapan menjadi kenyataan atau yang aktual mampu diimplementasikan sesuai dengan yang ideal? Bagaimana membuat para aparaturnya memiliki spirit pelayananya kepada publik sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup masyarkat? Menjawab dua pertanyaan tersebut perlu melihat secara  konseptual dan aktual.

Secara konseptual apa bagaimana siapa berbuat apa bertanggungjawab kepada siapa perlu dirumuskan dalam bentuk aturan perundang-undangan sebagai payung hukum untuk menggerakkan kewenangan maupun penggunaan berbagai sumber daya. Selain aturan hukum dan peraturan dibuat maka pedoman atau acuan sebagai manual book atau bemtuk vademikum dibuat sehingga jelas arah tujuan secara komprehensif dan integratif.  Dari vademikum dijabarkan melalui SOP (standar operational procedure).

SOP menjabarkan standardization of work input, standardization of work process, standardization of work out put yang ditunjukkan dalam bentuk: 1.Job description dan job amalysis, 2.Standarisasi keberhasilan tugas, 3.Sistem penilaian kinerja, 4.Sistem reward and punishment, dan 5.Etika kerja (panduan yang menunjukkn apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan).

Secara operasional menjabarkan apa yang termaktub dalam aturan hukum, vademikum maupun SOP dirumuskan dalam ranah birokrasi maupun ranah masyarakat. Di ranah birokrasi ada 4 point yang dijabarkan yaitu:

  1. Kepemimpinan
  2. Bidang administrasi yang menjabarkan prinisp-prinsip manajerial: a. Perencanaan, b. Sumber daya manusia, c.Sarana prasarana/logistik atau modernisasi peralatan dan sistem-sistemnya, d. Anggaran baik yang budgeter maupun yang nonbudgeter.
  3. Bidang operasional yang dijabarkan dlm kegiatan operasi atau kegiatan yang bersifat: a.Rutin, b.Bersifat khusus atau spesifik yang temporer, dan c.Bersifat kontijensi karena faktor alam, faktor manusia maupun faktor kerusakan infrastruktur yang berdampak luas.
  4. Capacity sebagai bentuk perkuatan institusi yang mencakup inovasi maupun kreatifitas dan juga sistem-sistem kontrol yang dibangun

Pekerjaan di ranah masyarakat dapat dijabarkan dalam bentuk:

  1. Kemitraan atau membangun kerjasama antar kelembagaan maupun para pemangku kepentingan lainnya sebagai soft power.
  2. Pelayanan publik berupa pelayanan: a.Keamanan, b.Keselamatan, c.Administrasi, d.Hukum, e. Informasi, dan f.Kemanusiaan
  3. Pemecahan masalah atau problem solving agar terwujud dan terpeliharanya keteraturan sosial di masyarakat.
  4. Networking atau pengembangan jejaring untuk perbaikan, peningkatan, pencegahan bahkan pembangunan.

Sistem konseptual maupun operasional tersebut pola-pola implementasinya dapat dikategorikan dengan:

  1. Berbasis area atau wilayah dari yang bersifat nasional, propinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan, RT?RW.
  2. Berbasis interest atau kepentingan yang juga dapat dilihat dalam sistem fungsi baik sebagai fungsi utama, fungsi pendukung maupun (secara struktural) maupun fungsional (non struktural).
  3. Berbasis dampak masalah yang akar masalahnya sangat kompleks ditangani dalam bentuk satuan tugas yang bisa saja bersifat adhoc lintas wilayah, lintas fungsi maupun lintas stake holder.

Pd sistem-sistem tersebut dimulai dari kebijakan-kebijakan para pemimpinnya yang secara top down maupun bottom up visi dan misinya sama untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sebagai bentuk aparatur yang berhikmat membangun suatu peradaban bangsa. Terjaganya spirit produktifitas dan meningkatnya kualitas hidup masyarakat.

Para aparaturnya di didik dilatih dan senantiasa di transformasi oleh para pemimpin di semua lini. Ada keteladanan dan pembangunan atas dasar pembangunan karakter. SDM yang berkarakter memiliki kompetensi komitmen kepekaan kepedulian kesadaran tanggung jawab ketulusan yang mencintai dan bangga akan pekerjaanya sehingga rela dan mau berbela rasa untuk mewujudkan sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban sekaligus pejuang kemanusiaan.[POB]

Penulis: Chryshnanda DL [Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri]

BEKASI TOP