posbekasi.com

KPU Kabupaten Bekasi Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada

KPU Kabupaten Bekasi.[DOK]
KPU Kabupaten Bekasi.[DOK]
POSBEKASI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, membuka pendaftaran untuk menjadi lembaga pemantau pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017, tetapi hingga saat ini belum ada yang mendaftar.

“Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016, pendaftaran untuk lembaga pemantau ini dibuka dari 1 Juni sampai 14 Januari 2017,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Kholik di Kabupaten Bekasi, Sabtu 20 Agustus 2016.

Dalam penyelenggaraan kepala daerah sudah dapat dipastikan, dan dilakukan sosialisasi pembukaan lembaga pementauan pilkada 2017 melalui papan pengumuman ataupun surat kabar.

Dan juga sudah tertera jelas mengenai syarat dan ketentuannya diantaranya profil organisasi lembaga pemantau, nama serta jumlah anggota pemantau, rencana, jadwal kegiatan pemantau Pilkada, pas foto terbaru pengurus, dan surat pernyataan mengenai sumber dana.

Selain itu, juga menyerahkan surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantau yang ditandatangani ketua lembaga pemantau pemilih Serta menyerahkan surat pernyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi Pemantau Pemilih asing.

Ia menambahkan tetapi akan dilakukan verikasi ulang guna mendapatkan lembaga pemantau pilkada yang sesuai dengan tugas maupun fungsinya.

Ini dilakukan agar lembaga pantau pilkada kabupaten bekasi lebih memiliki kredibelitas dalam mengolah tugas dan kewenangannya.

Lembaga pemantauan mempunya hak dalam melaporkan ke panitia pengawas terkait ditemukan adanya pelanggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2017.

Pemantau yang memenuhi persyaratan diberi tanda terdaftar sebagai pemantau serta mendapatkan sertifikat akreditasi dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota.

Lanjut Idham menjelaskan Pemantauan bisa bekerja mulai tahapan Pemilu, kampanye, daftar pemilih dan daftar sosialisasi partai politik maupun calon legislator.[ANT/FER]

BEKASI TOP