posbekasi.com

Kenaikan UMK Karawang 2018 Berkisar 8,71 Persen

Ilustrasi

POSBEKASI.COM, KARAWANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Teddy Rusfendi Sutisna, menyatakan pihaknya mulai membahas rencana kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Tahun 2018.

Menurutnya, pembahasan UMK 2018 masih dilakukan di tingkat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, termasuk melakukan survei harga dan memantau inflasi agar capaian kenaikan UMK dapat disesuaikan.

“Saat ini masih tahap awal, UMK Karawang yang saat ini Rp3.605.271, rencananya ada kenaikan berkisar  8,71 persen untuk tahun 2018,” kata Teddy, Rabu 1 Nopember 2017.

Dikatakannya, pengajuan kenaikan upah tinggi yang disampaikan kalangan buruh harus realistis dengan menjaga iklim investasi.

“Bila pengajuan kenaikan upah tinggi tidak realistis dapat menyebabkan perusahaan gulung tikar. Ini harus kita perhatikan bersama,” katanya.[MET]

BEKASI TOP