posbekasi.com

Hukum Ikon Peradaban?

Ilustrasi

POSBEKASI.COM – Oleh : Chryshnanda Dwilaksana

Head line koran kompas 6 Juni 2018: RUU KUHP Harus Dikawal. Judul ini aneh sekaligus, memunculkan pertanyaan ada apa? Apa yg mesti dikawal? Adakah yang membahayakan?

Kalau ikon peradaban harus dikawal apakah ada perebutan atau ada konflik kepentingan atau mungkin ada ketidak warasan? Konsekuensi apa yang ditulis dalam hukum atau UU adalah kewenangan dan berdampak pada sumber daya yang salah satunya adalah anggaran.

Apakah di dalam kewenangan bisa menjadi suatu kesewenang-wenangan yang justru menjadi perusak peradan? Dalam karikatur opini digambarkan sebelum dan sesudah model hukum KUHP yang menunjukkan dahulu sudah sangar dan menakutkan sekarang lebih lagi.

Apa hubungan karikatur dengan head line tadi? Adakah kejanggalan dan sisipan kepentingan dalam kewenangan yang semakin menakutkan? Kalau jawabanya iya berarti ada yang sakit dalam peradaban bangsa ini.

KLIK : Kebijaksanaan Jangan Dijadikan Kebijakan

Apakah para pakar para pihak pemangku kepentingan dalam penyusunan UU belum mampu membangun suatu aturan yang mampu menjadi ikon peradaban? Ataukah mata hatinya dibutakan dengan materi-mteri kepentingan, dan sebagainya?

Kalau jawabanya iya, maka amatlah sedih ibu pertiwi ini, mengapa peradaban justru dijadikan ajang kesempatan-kesempatan yang bs menimbulkan konflik baru.

Hukum merupakan kesepakatan politik untuk:

  1. Menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang berarti keteraturan sosial ini dijaga dan diatur agar produktifitas warga masyarakat ini mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
  2. Mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bermakna hukum dibuat untuk menyelesaikan konflik secara beradab, mencegah agar tidak terjadi konflik yang lebih luas, melindungi mengayomi dan melayani korban serta para pencari keadilan, membangun budaya tertib dan kepatuhan hukum, agar ada kepastian serta menjadi bagian dari edukasi

Apakah point-point di atas yang harus di kawal atau kewenangan yang harus dikawal?

Semoga kawalan ini bukan karena kekawatiran, melainkan suatu keikut sertaan berbagai pihak bersama sama peka peduli akan peradaban bangsa. Di samping itu hukum dapat memberikan keadilan secara sosial yang semakin meningkat dan beradabnya manusia yang semakin manusiawi.[]

BEKASI TOP