posbekasi.com

Polres Karawang Bekuk Office Boy Sekolah Pelaku Asusila Terhadap 10 Anak Bawah Umur

Polres Karawang, Office Boy, Asusila Anak, Anak Bawah Umur, Office Boy Sekolah, Asusila Anak Sekolah, Sekolah Karawang, Karawang

POSBEKASI.com | KARAWANG  – Satu orang pelaku tindakan asusila anak di bawah umur di Karawang dibekuk aparat kepolisian Polres Karawang. Pelaku berinisial EES (43) berprofesi sebagai office boy sekolah dasar melakukan tindakan asusila didasari kejadian seketika tanpa motif apapun.

“Korban 10 siswa di bawah umur yang dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian terkait aksi asusila yang dilakukan pelaku berprofesi office boy,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomi, di Mapolres Karawang, Senin 6 Maret 2023.

AKP Arief mengungkapkan tindakan asusila yang dilakukan pelaku terhadap korbannya bermula saat pelaku meminta snack atau makanan kepada korban tidak diberikan.

“Saat itulah pelaku melakukan aksi asusilanya,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut dan laporan dari pihak keluarga korban pihak kepolisian Polres Karawang melakukan penangkapan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti.

Pelaku kini diamankan di Polres Karawang beserta barang bukti yang disita satu buah seragam sekolah dan pakaian dalam yang dikenakan korban.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara.[DIN]

BEKASI TOP