posbekasi.com

Limbah B3 di TPA Sumur Batu, Ini Penjelasan Kadis LH Kota Bekasi

Tempat Pembuangan Akhir Sampah Sumur Batu Kota Bekasi. [POSBEKASI.COM/DOK]
POSBEKASI.COM | BEKASI – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yulian mengatakan adanya dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di TPA Sumur Batu, Bantar Gebang, telah ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan verifikasi dan inspeksi lapangan.

“Dari hasil verifikasi tersebut terlihat adanya struk pembayaran dan beberapa kertas bekas resep RS Swasta dan tidak ditemukan limbah Covid-19 sebagaimana yang telah dilaporkan pihak yang terkait,” ucap Yayan dikutip dalam siaran pers Humas Pemkot Bekasi, Kamis (9/7/2020).

Sebelumnya ditemukan karung dan kantong plastik hitam berisikan sampah domestik berupa kertas, sisa makanan, kardus, dan masker bekas yang berasal dari buangan salah satu RS Swasta.

Diantara sampah domestik tersebut telah dipilah oleh pemulung dan diambil yang masih memiliki nilai jual sewaktu sampah ini masih di TPA Sumur Batu. Sekarang sampah ini dibawa Satkrimsus Polres Metro Bekasi Kota untuk kepentingan lanjutan.

“Limbah ini ditemukan di zona tidak aktif yang dibawa pemulung. Dan sudah diamankan petugas,” ucapnya.

Khusus penanganan limbah B3, Pemkot Bekasi melalui Dinas LH juga terus melakukan pengawasan dari hasil laporan per triwulan pengelolaan limbah dan fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan klinik. Terdata ada sebanyak 46 RS Swasta memiliki izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS-LB3) yang dikeluarkan Dinas Perizinan.

“Mereka telah memiliki TPS sendiri untuk mengelola mandiri maupun dikerjasamakan dengan pihak lain untuk mengelola bahan berbahaya dan beracun hasil sampah medis. Kita ketahui limbah ini harus dikelola agar tidak mencemari lingkungan,” pungkasnya. [ISH]

BEKASI TOP