posbekasi.com

Buntut 72 Pelajar SMAN 10 Terlantar, DPRD Jabar Minta Disdik Tindak Kepsek Tambah Rombel

Nur Supriyanto.[IST]
POSBEKASI.COM, BEKASI – Kepala Sekolah (Kepsek) yang memberikan tambahan rombongan belajar (rombel) di luar kapasitas harus bertangung jawab. Apalagi sampai mentelantarkan pelajar harus dirotasi (mutasi), seperti yang dialami puluhan siswa SMA Negeri 10 Kota Bekasi.

“Tambahan rombel dua kelas di luar kapasitas harus di pertanggung jawabkan oleh Kepsek yang membuka tambahan rombel itu,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Barat, Nur Supriyanto dalam siaran persnya yang diterima posbekasi.com, Rabu 9 Agutus 2017.

Bila hal itu terjadi lanjut Nur Supriyanto yang akrab disapa NSP sangat menyayangkan tindakan penambahan rombel yang berbuntut terlantarnya 72 siswa di SMAN 10 Kota Bekasi.

“Jangan dipaksakan, bila tak mampu harus berani menyatakan tidak bisa menambah rombel. Justru dengan dipaksakan mengakibatkan terlantarnya para pelajar,” katanya prihatin.

NSP meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk memberi sanksi pada Kepsek yang memaksakan menambah rombel tersebut.

“Tidak cukup hanya dengan rotasi Kepsek, jika ternyata ada faktor kesengajaan melakukan penambahan rombel, Disdik Jabar harus memberikan tindakan tegas kepada Kepsek tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Staf Bidang Kesiswaan SMAN 10 Kota Bekasi Eko Ariyanto, kepada wartawan mengatakan penambahan rombel tersebut merupakan permintaan Pemerintah Kota Bekasi untuk siswa SMA/SMK Negeri.

Dimana Pemko Bekasi mengajukan penambahan rombel dari 36 siswa menjadi 40 siswa ke Kemendikbud pascapengambilalihan wewenang operasional SMA/SMK negeri oleh Provinsi Jawa Barat per 1 Januari 2017.

“Yah, imbasnya para siswa tidak lagi terdaftar menjadi peserta didik sekolah,” kata anggota staf Bidang Kesiswaan SMAN 10 Kota Bekasi Eko Ariyanto di Bekasi, Selasa 9 Agustus 2017.[GHA/HSB]

BEKASI TOP