posbekasi.com

Ahmad Dhani Banding Divonis 1,5 Tahun: Saya Gak Pernah Melakukan Ujaran Kebencian

Ahmad Dhani usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 28 Januari 2019.[IST]
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Meski telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, musisi Ahmad Dhani mengaku tidak pernah melakukan ujaran kebencian dengan alasan  dirinya tidak pernah membenci siapa pun. Apalagi, kata dia, banyak keluarga dan teman-temannya memiliki suku, ras, dan agama yang berbeda-beda.

“Ya kalau saya merasa nggak pernah melakukan ujaran kebencian, karena saya enggak pernah benci sama orang, saya nggak pernah punya rekor benci sama orang Tionghoa,” kata Dhani saat ditemui usai melaksanakan persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Ia mengaklaim memiliki banyak rekan bisnis beretnis Tionghoa, bahkan keluarganya juga banyak yang beragama selain Islam. Namun, apa pun keputusan hakim, maka ia akan tetap menjalankan proses hukum sesuai koridor yang ada.

“Saya tidak mungkin menyebarkan kebencian kepada Kristen atau Katolik, oma saya Katolik, tante saya Katolik, sepupu saya Protestan. Kalau dianggap menyebarkan kebencian ke suku atau ras tertentu, ya salah. Tapi semua proses hukum ada mekanismenya, dan kita akan jalankan semua mekanisme,” papar Dhani.

Ajukan Banding

Ahmad Dhani akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (29/1), terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum penjara 1,5 tahun.

KLIK : Jurnalis Riau Minta Presiden Cabut Remisi untuk Susrama

“Kita akan langsung daftarkan banding hari Selasa,” kata Hendarsam Marantoko, pengacara Dhani di Jakarta, Senin.Hendarsam kecewa terhadap putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang menghukum satu tahun enam bulan kepada pimpinan grup band Dewa 19 itu.

Usai putusan tingkat pertama, Hendarsam menambahkan bahwa Dhani akan langsung menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani berupa hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Selain menghukum satu tahun enam bulan, hakim juga memerintahkan Dhani untuk menjalani penahanan.

KLIK : KPK: Ribuan PNS Terlibat Korupsi Belum Diberhentikan

Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Diungkapkan hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.

Jaksa menganggap Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[POB]

 

Sumber: Republika

BEKASI TOP