posbekasi.com

Tri Akan Libatkan Penyidik PNS untuk Optimalkan Operasi Miras di Kota Bekasi

Pemusnahan belasan ribu miras ilegal di Plaza Kantor Walikota Bekasi, Kamis 8 Nopember 2018.[IST]
POSBEKASI.COM | KOTA BEKASI – 1500 botol berisi miras ilegal dari berbagai merek dan jenis digilas roda alat berat guna dimusnahkan, di Plaza Kantor Walikota Bekasi, Kamis 8 Nopember 2018.

Pemusnahan belasan ribu miras tersebut hasil pengawasan pengendalian miras tim gabungan dari Pemkot Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Bekasi di sejumlah wilayah Kota Bekasi.

“Pengawasan kita lakukan di Rawa Lumbu, Jatisampurna, dan Bekasi Utara pada waktu lalu karena operasi ke daerah yang diidentifikasi mengedarkan miras ilegal. Ini sekaligus penegakan Perda Kota Bekasi nomor 17 tahun 2009 turunan dari Perpres No 74 tahun 2013,” kata Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto.

KLIK : Janji Bonus dan Umroh Rp15 M, Kadispora Kota Bekasi: “Para Atlet Sabar Dulu”

Menurut Tri, kegiatan pengawasan miras ini ditingkatkan jumlah operasinya agar memberikan efek jera bagi pengusaha yang bandel menjual miras ilegal tersebut.

“Kalau setahun hanya tiga kali pengawasan belum terlihat optimal ditambah kita ingin libatkan penyidik pegawai negeri sipil untuk menyidiknya. Jadi bukan hanya razia miras tapi diperiksa agar taat hukum,” tuturnya.[ISH/POB]

BEKASI TOP