posbekasi.com

Dua Rumah Produksi Ciu di Vila Taman Kartini Digerebek Polisi

Kpolrestro Bekasi Kota bersama jajarannya menggerebek dua rumah yang memproduksi miras oplosan jenis ciu di Vila Taman Kartini, Bekasi Timur, pada Rabu 31 Oktober 2018.[IST]
POSBEKASI.COM | KOTA BEKASI – Minuman keras (miras) oplosan jenis ciu diproduksi secara besar-besaran di Vila Taman Kartini, Jalan Duta I Blok B1 dan B3, RT02/23, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto langsung memimpin penggerebekan dua rumah industri miras ciu, pada Rabu 31 Oktober 2018 sore.

Polisi memasang police line dan mengamankan 59 drum berisi miras jenis ciu pada rumah Blok B1/10, pada rumah di B3/14 diamankan 38 drum berisi miras jenis ciu dan 22 kardus miras ciu siap edar.

KLIK : Belajar Ngeracik dari YouTube, Pelajar Tewas Usai Pesta Miras Oplosan

“Dari dua rumah itu juga ditemukan alat-alat proses pembuatan ciu, air galon, arak beras, ragin gentong dan miras yang sudah dikemas dalam kardus siap edar,” kata Kombes Indarto.

Penggerebekan ini terungkap berkat laporan masyarakat kepada Bhabinkamtimas yang kemudian berkoodinasi dengan Polres menindaklanjuti penggerebekan ini.

“Lokasi pembuatan miras ini ada dua lokasi di satu perumahan ini, tapi beda owner dan penjualannya juga beda, namun sama-sama memproduksi ciu,” terangnya.

KLIK : Aksi Bringas Begal “Texas” Hantui Warga Bekasi

Polisi langsung membekuk S,37 tahun, karyawan produksi ciu di rumah B1/10, sedangkan di rumah B3/14 polisi menciduk pemilikny A,30 tahun.

“Ini partai besar, satu hari bisa 10 kardus, satu kardus isinya 24 botol dijual Rp14 ribu, sehari bisa mendapatkan uangsekitar Rp4 juta. Ini baru pengakuan tersangka. Kalau melihat ini sepertinya sudah lama. Kita kembangkan kembali tersangka lainnya, termasuk owner yang home industri lainnya kita kejar,” ungkapnya.

Polisi menjerat tersngk dengan pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dan Pasal 62 UU RI nomor 8 tentang perlindungan konsumen dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.[ISH/MIN/POB]

BEKASI TOP