posbekasi.com

Penjelasan Anies Soal Dana Persampahan untuk Bekasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.[IST]
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menjelaskan tentang kewajiban soal persampahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Tanggapan ini menyusul polemik dana hibah kemitraan Pemprov DKI ke Pemkot Bekasi.

Ia mengatakan kewajiban persampahan tahun ini sesuai perjanjian kerja sama antara DKI dan Bekasi telah selesai. Dia menyebut, Pemprov DKI telah menunaikan kewajiban tahun 2018.

Anies menerangkan tahun ini, Pemprov DKI telah menunaikan kewajiban senilai Rp 138 miliar dengan tambahan utang 2017 Rp 64 miliar. Ia mengatakan untuk kewajiban tahun depan, Pemprov DKI memproyeksikan kewajiban tentang persampahkan untuk Bekasi mencapai Rp 141 miliar.

“Itulah kewajiban yang dimiliki oleh DKI kepada Pemkot Bekasi. Jadi dari aspek kewajiban-kewajiban, kami sudah selesai. Tidak ada kewajiban yang tersisa,” jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Ahad (21/10).

Dia menjelaskan, Pemprov DKI memiliki perjanjian kerjasama dengan Pemkot Bekasi sejak 2016. Perjanjian itu berlaku selama lima tahun sejak perjanjian kerjasama itu.

Masing-masing pihak, termasuk Pemprov DKI Jakarta, memiliki kewajiban. Salah satu kewajibannya adalah pembayaran dengan nilai sebesar range yang bergantung pada tonase sampah, yaitu sekitar Rp 130 miliar hingga Rp 150 miliar per tahun.

KLIK : Anies Minta Pemkot Bekasi juga Patuhi Perjanjian Kerja Sama

Terkait polemik dana hibah kemitraan, Anies menjelaskan, Pemkot Bekasi pada Februari 2018 sempat mengadakan pertemuan dengan Pemprov DKI. Kala itu, Pemkot Bekasi menginginkan ada hibah atau bantuan bersifat kemitraan dari DKI, di luar urusan persampahan.

Pada Mei 2018, kedua pihak mengadakan pertemuan. Dalam pertemuan itu, pihak Pemkot Bekasi memberikan rincian permintaan bantuan untuk mengajukan beberapa proyek.

Anies merinci proyek tersebut, yakni jembatan layang atau flyover Rawa Panjang Rp 188 miliar, proyek flyover Cipendawa nilainya Rp 372 miliar, pembangunan crossing Buaran Rp 16 miliar, peningkatan fasilitas penerangan jalan umum Kota Bekasi nilainya Rp 5 miliar. “Ini di luar perjanjian sampah, minta anggaran seperti itu,” kata Anies.

Lalu, Pemprov DKI Jakarta pun meminta rincian dari masing-masing proyek tersebut. Namun, perincian itu tak kunjung datang, sampai pada 18 Oktober kemarin.

Pemprov DKI pun meminta kepada Pemkot Bekasi untuk menyelesaikannya dengan baik-baik permintaan dana hibah ini. Dia meminta Pemkot Bekasi untuk datang melakukan pertemuan dengan Pemprov DKI sembari membawa data dan perinciannya.

“Lalu komentar saya mendengar semua, ini mau menyelesaikan baik-baik dikomunikasikan atau mau ramai di media? Kalau mau baik-baik, pertemuan-pertemuan itu datangi dan bawa datanya. Jangan malah ramai di media,” jelas Anies.

https://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/18/10/21/pgybdm428-penjelasan-anies-soal-dana-persampahan-untuk-bekasi

BEKASI TOP