POSBEKASI.COM | KOTA BEKASI – Dua pelaku pedagang uang palsu (upal) diringkus aparat dan menyita Rp1 miliar upal dari tersangka Nanang,34 tahun, dan Parsono,48 tahun.
Keduanya ditangkap polisi yang menyamar menjadi pembeli upal di Bundara Tol JORR, Jalan Wibawa Mukti I, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu 17 Oktober 2018. Dan mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
“Informasi yang didapat dari warga menyebutkan kedua pelaku menjual uang palsu Rp1 miliar seharga Rp500 juta, jadi kedua pelaku menjuaal uang dengan harga setengahnya. Kita langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli, saat dilakukan transkasi di TKP keduanya langsung kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih, kepada wartawan, kemaren.
KLIK : KPK Sita Sejumlah Uang dari Rumah Bupati Neneng
Menurut Saragih, keduaa pelaku kerap menawarkan uang Rp1 miliar dengan harga Rp500 juta kepada masyaraakat.
Dikatakaan Saragih, saat polisi bertemu pelaku di TKP dengan melakukan transaksi di dalam mobil, pelaku menunjukkan satu lembar uang pecahan Rp100 ribu asli agar pembeli percaya bahwa uang lain yang ada di dalam tas itu juga uang asli.
Pembeli pun langsung membeli uang sebesar Rp1 miliar tersebut kemudian pelaku bergegas pergi.
“Saat itulah polisi yang menyamar sebagai pembeli menangkap pelaku. Kita langsung kejar dan kita tangkap. Sedangkan satu pelaku berhasil kabur dari penangkapan,” tambahnya.
KLIK : KLIK : Polisi Menyamar Jadi Pelanggan Prostitusi Online, Sejumlah Wanita Diamankan
Dari pengakuan pelaku baru pertama kali melakukan aksi penipuan uang palsu. Modus mereka juga dengan cara hipnotis dan gerak cepat langsung kabur saat mengelabui korban.
“Polisi menemukan uang palsu atau mainan Rp1 miliar pecahan 100 ribu di dalam tas dan uang asli satu lembar Rp100 ribu,” ungkapnya.[ISH/POB]